Bekasi (Antara Megapolitan) - Anggota Kepolisian Sektor Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, menembakan timah panas kepada pelaku pembacokan yang menewaskan penjual jamu, Rizky Rivaldi (23), di Kecamatan Pondokmelati, Jumat (25/8).

"Polisi terpaksa melumpuhkan salah satu tersangka berinisial FH karena melawan petugas saat diamankan di rumahnya di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kapolsek Pondokgede Komisaris Budiyono di Bekasi, Rabu.

Pelaku ditembak di bagian betis kanannya, sementara tiga pelaku lagi pasrah saat ditangkap polisi di daerah yang sama.

FH bersama rekannya membunuh korban di Kampung Sawah RT 02/04, Pondokmelati, Kota Bekasi, dan baru ditangkap pada Rabu dini hari bersama empat rekannya berinisial FH, F, RN dan NG.

"Mereka adalah komplotan perampok yang sadis. Tidak segan melukai korban bila ada perlawanan," katanya.

Budiyono mengatakan aksi perampokan itu terjadi saat keempat tersangka melihat Rizky sedang bermain ponsel di dekat kios jamu miliknya.

Keempat tersangka yang datang menggunakan dua sepeda motor lalu memepet Rizky sambil mengayunkan senjata tajam.

"Pelaku menodong korban agar menyerahkan ponsel miliknya, namun korban menolak hingga membuat keempat tersangka kesal," katanya.

Tersangka FH menikam pinggang kiri korban dengan pisau diikuti dengan rekannya yang membacok leher korban dengan celurit.

Usai melumpuhkan korbannya, pelaku menggasak ponsel Asus Zenfone seharga Rp1,5 juta dan helm korban senilai Rp500 ribu.

Kepala Unit Reskrim Polsek Pondokgede AKP Dimas Satya Wicaksana menambahkan, keempat tersangka diamankan berkat informasi masyarakat.

Keempat tersangka memiliki ciri-ciri terduga pelaku perampokan yang dialami korban, kemudian anggotanya bergerak ke lokasi persembunyian untuk menangkap mereka.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka untuk mengincar korban, sebilah celurit dan pisau dan ponsel Asus Zenfone milik korban.

"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017