Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan siap melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap atau gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD setempat berinisial SL usai melengkapi berkas perkara dimaksud.
"Saat ini sudah P-21 (berkas lengkap) dan akan dilakukan tahap 2," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dimaksud sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum.
"Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini mau dilimpahkan ke pengadilan tipikor," katanya.
Di saat bersamaan, kuasa hukum tersangka SL juga telah mengajukan upaya hukum pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh kejaksaan setempat.
Baca juga: Kejaksaan lengkapi berkas tuntutan kasus suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution membenarkan bahwa kuasa hukum tersangka SL menempuh jalur pra peradilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidak suatu penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan.
"Betul mereka menempuh upaya pra peradilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024," kata Nandar.
Menanggapi upaya tersebut, Samuel menyatakan berkaitan dengan pra peradilan dimaksud, pihak jaksa kejari telah menghadiri agenda dimaksud namun kuasa hukum tersangka SL justru tidak ada yang hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Dirinya juga menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor dapat segera dilakukan apabila surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara sudah siap.
"Jadi pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor tidak harus menunggu hasil pra peradilan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024 di daerah itu.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Baca juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi terima audiensi perkara korupsi suap pimpinan DPRD
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nmor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Saat ini sudah P-21 (berkas lengkap) dan akan dilakukan tahap 2," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Samuel di Cikarang, Selasa.
Ia mengatakan tahap penyerahan tersangka berikut barang bukti atau tahap 2 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dimaksud sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menangani perkara ini sesuai ketentuan hukum.
"Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini mau dilimpahkan ke pengadilan tipikor," katanya.
Di saat bersamaan, kuasa hukum tersangka SL juga telah mengajukan upaya hukum pra peradilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh kejaksaan setempat.
Baca juga: Kejaksaan lengkapi berkas tuntutan kasus suap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution membenarkan bahwa kuasa hukum tersangka SL menempuh jalur pra peradilan untuk memeriksa dan memutus sah atau tidak suatu penangkapan, penahanan maupun penghentian penyidikan.
"Betul mereka menempuh upaya pra peradilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024," kata Nandar.
Menanggapi upaya tersebut, Samuel menyatakan berkaitan dengan pra peradilan dimaksud, pihak jaksa kejari telah menghadiri agenda dimaksud namun kuasa hukum tersangka SL justru tidak ada yang hadir sehingga hakim memutuskan untuk menunda sidang.
Dirinya juga menegaskan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor dapat segera dilakukan apabila surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara sudah siap.
"Jadi pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor tidak harus menunggu hasil pra peradilan," katanya.
Baca juga: Kejaksaan tetapkan tersangka dugaan korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024 di daerah itu.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL," katanya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf a.
Baca juga: Kejaksaan Kabupaten Bekasi terima audiensi perkara korupsi suap pimpinan DPRD
Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nmor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
"Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya," kata Ronald.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024