Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan barang kena cukai ilegal di Lapangan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu. Pemusnahan ini dilaksanakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Romadhaniah di Kota Bogor, Rabu, mengatakan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun terakhir, diantaranya 4.393.569 batang rokok ilegal, 394.920 gram tembakau iris, 865,06 liter minuman beralkohol, 38.753 gram ganja, 5 gram tembakau sintetis dan 4.940 butir obat-obatan keras.

“Ini luar biasa sekali. Ini karena sinergitas dengan Pemda, Kajari, TNI-Polri ini wujud kepedulian kita kepada barang-barang ilegal tadi. Tujuannya jelas bahwa jangan digunakan, harus ada pita cukai,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan bungkus rokok ilegal dari sejumlah toko di Kota Bogor disita petugas

Romadhaniah mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari beberapa daerah seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur.

Adapun nilai barang mencapai Rp 6.318.393.640, sedangkan potensi penerimaan cukainya mencapai sebesar Rp3.400.242.570.

“Termasuk penindakan yang diselesaikan dengan denda administrasi sebesar 3 kali nilai cukai sesuai Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebanyak 45 kasus dengan jumlah denda mencapai Rp1.870.881.000,” jelasnya.

Baca juga: Bea Cukai Bogor musnahkan 4.600 batang rokok ilegal hasil penyitaan

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Bogor, Budi Harjanto berkomitmen terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan TNI-Polri dalam rangka penindakan barang-barang tanpa cukai atau ilegal. Salah satunya dengan mengkampanyekan 'Gempur Rokok Ilegal'.

“Dengan kita persempit ruang gerak rokok ilegal kita harapan pendapatan negara dari sektor rokok ini juga sesuai dengan potensinya,” kata Budi.

Selain itu, kata dia, kerjasama antara Bea Cukai Bogor dengan DJP akan terus ditingkatkan. Hal itu demi menaikkan pendapatan negara dalam sektor cukai dan perpajakan.

Baca juga: Bea Cukai Bogor musnahkan barang hasil penindakan senilai Rp504 juta

“Kita lakukan operasi yang keras kepada rokok ilegal tentunya pendapatan negara dari sektor baik itu cukai, PPN, dan perpajakan itu bisa optimal supaya bisa menopang pembangunan dan pembiayaan di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.

Selain dilaksanakan secara seremonial di halaman depan Kantor KPPN Bogor, pemusnahan utama dilakukan di PT. Solusi Bangun Indonesia, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur dan dibakar pada mesin incenerator. (KR-SBN)

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024