Cibinong (Antara Megapolitan) - Seorang staf pengajar Pondok Pesantren Ibdu Masud Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial M (17) diancam penjara 5 tahun akibat ulahnya membakar umbul-umbul bermotif bendera merah putih, Rabu (16/8) malam.

"Motifnya yang bersangkutan mengaku anti Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Bogor, Jumat.

Kronologi kejadian itu berawal saat M sedang menyaksikan tayangan televisi yang mempertontonkan umbul-umbul sebagai representasi Negera Indonesia.

"Saat itu pula M marah kemudian yang bersangkutan membakar umbul-umbul yang terpasang pagar pondok pesantren sekitar pukul 20.30 WIB," katanya.

Peristiwa itu memancing kemarahan pihak yang memasang, alasannya umbul-umbul merah putih itu sengaja dipasang untuk memeriahkan suasana menjelang perayaan HUT RI Ke-72.‎

Dicky mengatakan, warga yang kecewa dengan sikap M langsung mendatangi pesantren yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (17/8) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Itu merupakan puncak kekesalan warga karena M sebelumnya juga bernah bermasalah terkait teror yang membuat warga resah," katanya.‎

‎Namun aksi itu berhasil diantisipasi kepolisian dengan membawa 28 orang warga dari perwakilan pesantren dan warga sekitar sebagai saksi untuk pendalaman kasus.

Setelah pemeriksaan, kata dia, beberapa orang saksi dari lingkungan sekitar dan santri yang dimintai keterangan telah dipulangkan agar bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan tokoh agama dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk penyeledikan lebih lanjut terkait izin bangunan pesantren dan izin lembaga pesantren.

Dicky mengatakan, anggota Pengendalian Massa (Dalmas) Polres Bogor akan mengamankan area pesantren hingga sebulan ke depan.

"Kami akan amankan terus. Kemarin Perjanjiannya begitu tapi kita lihat perkembangannya bagaimana," katanya.‎

Tersangka M saat ini dijerat dengan Pasal 66 Jo 24 huruf A UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendara, Bahasa dan Lambang Negera serta Lagu Kebangsan, dan atau pasal 406 KUHP 2 tahun 8 bulan atau 187 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. ‎

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017