Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengkaji pemberian sanksi kepada perusahaan pengembang perumahan subsidi PT Integra Sinar Abadi yang menipu ratusan konsumen.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Selasa, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang berkonsultasi dengan tim bagian hukum Pemkab Bogor Bogor dalam menentukan sanksi.

"Kita konsultasikan dulu dengan Bagian Hukum, jenis tindakan administratif yang tepat untuk diberikan kepada mereka apa saja," ungkap Irwan.

Baca juga: Pemkab Bekasi imbau warga waspadai penipuan modus lowongan kerja

Ia menjelaskan, perusahaan pengembang perumahan Grande Mulia Mekarwangi di Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, itu tercatat mengurus perizinan di DPMPTSP Kabupaten Bogor pada tahun 2018, atau setahun setelah beroperasi pada tahun 2017.

"Kalau setelah itu (tahun 2018) belum ada pengajuan lagi, baik IMB (Izin Mendirikan Bangunan) maupun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)," kata Irwan.

Salah satu konsumen Setiawan (31) mengungkapkan bahwa ratusan konsumen telah membayar uang muka sejak tahun 2017, hingga kini masih menuntut pengembalian dana dari perusahaan pengembang perumahan Grand Mulia Mekar Wangi itu.

Baca juga: Seorang polisi gadungan dibekuk usai tipu IRT di Bekasi

Bukannya mengembalikan dana para konsumennya, kini PT Integra Sinar Abadi kembali memasarkan perumahan di lokasi yang sama dengan nama lain, yakni "Grande Mulia Mekarwangi".

Setiawan mengaku kecewa lantaran sudah membayar biaya booking fee dan DP senilai Rp26 juta sejak pertengahan tahun 2017, tapi sampai sekarang rumah subsidi yang dipesannya belum juga terbangun.

"Belum ada kejelasan, bukan cuma rumahnya yang belum jadi, selama ini saya lunasi booking fee dan DP belum ada tindak lanjut apa-apa dari developer," kata Setiawan.

Baca juga: Pelaku kasus penipuan modus jual alat rumah tangga ditangkap polisi

Pada Juli 2019, PT Integra Sinar Abadi yang merupakan pengembang Perumahan GMM dengan disaksikan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah menyepakati akan mengembalikan uang booking fee dan uang DP secara penuh yang telah dibayarkan oleh para konsumen.

Pada surat kesepakatan yang ditandatangani 11 Juli 2019 itu, PT Integra Sinar Abadi menyanggupi untuk mengembalikan uang booking fee dan DP secara bertahap melalui cara transfer ke konsumen.(KR-MFS)

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024