Cibinong, 2/7 (Antara) - Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat menangkap tujuh produsen ilegal bahan kimia berbahaya mercury yang banyak digunakan jaringan bisnisnya sebagai pemisah emas dari bahan tambang di RT 005/RW 004 Kampung Bungur Desa Tajur Halang Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor.

"Pelaku kami tangkap sedang memasak batu cinnabar sebagai bahan utama yang dicampur bubuk besi, langsung kami amankan saat itu juga," kata Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky Pastika Gading di Polres Bogor Cibinong, Rabu.

Ia mengungkapkan operasi pengolahan mercury itu diduga memiliki jaringan yang luas karena pemasaran hingga ekspor ke luar negeri.

Sebab hasil pengakuan tersangka dan barang bukti yang diamankan penyebaran senyawa kimia berbahaya tersebut bukan hanya dijual lokal Bogor namun hingga ekspor.

Kapolres juga menjelaskan bahan baku cinnabar untuk bisnis pengolahan tambang menjadi mercury itu berasal dari wilayah Indonesia bagian timur yakni Maluku.

Dari pengakuan kelompok tersangka juga diketahui setiap pasokan lebih kurang 500 Kilogram batu cinnabar kemudian dicampur bubuk besi bisa menghasilkan 250 Kilogram mercury yang dipasarkan lokal dan ekspor diduga melalui jaringan.

Dari tangan tujuh tersangka yakni LS (42), UM (22), HN (19), JND (25), ATN (35), US (37) warga Kampung Bungur dan MY (24) warga Kampung Pasir Tengah disita 37 karung batu cinnabar dan lima karung bubuk besi.

Kemudian puluhan peralatan tambahan seperti ember plastik, bong, baskom, corong plastik, timbangan duduk, dirigen, tabung besi dan penghancur batu.

"Kami sedang mendalami siapa pemodal dan jaringannya, mercury ini dibeberapa negara juga dilarang penggunaanya karena berbahaya," ujarnya.

Efek yang bisa terjadi, kata Dicky jika terhirup bisa menyebabkan keracunan, kanker, kemandulan bahkan kematian.

Oleh sebab itu tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara.

Dan penjajakan pelanggaran peraturan terkait izin lingkungan hidup terkait wajib amdal.

Pewarta: Linna Susanti

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017