Bekasi, 14/10 (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mulai mempersiapkan infrastuktur pengerjaan konstruksi peluasan zona V Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu seluas 2,4 hektare.

"Saat ini fokus kami adalah proses pembebasan lahan seluas 2,6 hektare sebagai area perluasan zona V dari alokasi APBD 2012," kata Kepala Bidang Persampahan Dinas Kebersihan Kota Bekasi, Hasan Abdul Syukur, di Bekasi, Minggu.

Menurut dia, perluasan zona V tersebut tidak akan digunakan untuk lahan penimbunan sampah dengan sistem "sanitary landfill".

"Di zona perluasan itu akan dibangun sistem pengolahan sampah yang terintegrasi. Dengan demikian, masa pakai TPA bisa lebih lama," katanya.

Sistem pengolahan terintegrasi tersebut meliputi pemilahan, pencacahan, produksi sampah menjadi energi listrik, pembuatan pupuk kompos, hingga sisa akhirnya yang hanya tinggal 10 persen dibuang ke zona V yang saat ini tengah dibangun.

Untuk mendukung proses terintergasi tersebut, kata dia, di perluasan zona V nantinya akan dibuat beberapa bunker untuk menampung sampah hasil pencacahan.

"Kapasitas bunker disesuaikan dengan jumlah sampah yang biasa dibuang ke TPA Sumur Batu setiap harinya," katanya.

Dalam bunker tersebut akan terjadi proses pengolahan sampah menjadi energi listrik. Sisa organik sampah yang tak terproses akan dioleh menjadi pupuk. Kemudian, sisanya yang dibuang.

Menurut Hasan, pengolahan sampah dengan sistem tersebut akan didanai Kementerian Pekerjaan Umum. Akan tetapi, Kementerian PU hanya akan mengalokasikan dananya pada daerah yang telah memiliki luas area memadai.

"Lahan seluas 2,6 hektare cukup memadai. Namun, bila tak segera dibebaskan, bisa-bisa Kementerian PU batal mencairkannya. Sebab, hanya daerah-daerah yang sudah memiliki lahan yang akan diprioritaskan. Maka dari itu, kami harap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi bisa segera memprioritaskan pembebasan lahan itu," katanya.

Menurut dia, pendirian pengolahan sampah terintegrasi itu akan dilakukan di Kecamatan Rawalumbu dengan alasan kedekatan dari pusat kota agar dapat menekan ongkos angkut sampah.

"Akan tetapi, lahan yang disiapkan ternyata milik Perum Jasa Tirta. Kalaupun lahan itu kami sewa, Kementerian PU tak mau jika di kemudian hari, ada masalah karena lahannya bukan merupakan aset Pemkot Bekasi," katanya.
 

 
Andi F

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012