Ombudsman RI menilai langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat (Jabar), yang menghadirkan kegiatan Gebyar Paten sebagai pelayanan jemput bola menjadi bagian dari inovasi pelayanan publik yang langsung menyentuh masyarakat.

“Gebyar Paten yang dilakukan dua kali seminggu dengan metode jemput bola ini sangat memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan publik," kata anggota Ombudsman RI, Dadan S Suharmawijaya, saat kegiatan Gebyar Paten dan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik, di Karawang, Selasa.

Pemkab Karawang ditunjuk sebagai pelopor dalam pelaksanaan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik di Provinsi Jabar oleh Ombudsman RI.

Dadan menyebutkan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik ini adalah cikal bakal program yang diharapkan bisa diterapkan di seluruh Indonesia.

Baca juga: Wabup Karawang: Gebyar Paten jadi kegiatan primadona yang ditunggu-tunggu masyarakat

Ia menekankan agar Gebyar Paten di Karawang ini akan menjadi fondasi bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh negeri.

“Apa yang kita lakukan hari ini di Karawang adalah langkah awal untuk mewujudkan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat Indonesia. Ombudsman akan terus mengawasi pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai harapan," katanya.

Deklarasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa-desa, menerapkan standar pelayanan yang ditetapkan, mencegah mal-administrasi, serta memastikan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mengawasi pelayanan publik.

Selain itu deklarasi ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mencapai pelayanan publik yang lebih baik.

Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman menyampaikan tentang pentingnya memperkuat desa dan kecamatan sebagai fondasi utama pembangunan di tingkat provinsi.

“Jika desa kuat, maka kecamatan juga akan kuat. Jika kecamatan kuat, maka kabupaten dan provinsi akan semakin kuat. Jawa Barat harus memulai pembangunan di desa dan kecamatan untuk mencapai kemajuan yang lebih besar,” katanya.

Baca juga: Pemkab Karawang hadirkan pelayanan Samsat dan Imigrasi pada kegiatan Gebyar Paten

Ia juga memuji keberhasilan Pemkab Karawang dalam melaksanakan berbagai inovasi, seperti pelayanan digital yang diakui sebagai salah satu yang terbaik di Jawa Barat, serta kontribusi besar Karawang di sektor pertanian.

Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menyampaikan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik di Karawang merupakan langkah awal untuk penerapan program serupa di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Karawang merespons dengan cepat dan langsung memulai deklarasi ini. Kami berharap desa-desa di Karawang bisa menjadi contoh bagi seluruh Jawa Barat,” katanya.

Gebyar Paten merupakan agenda pelayanan jemput bola yang rutin digelar Pemkab Karawang dua kali dalam sepekan, untuk mendekatkan berbagai macam pelayanan kepada masyarakat.

Dalam Gebyar Paten berbagai pelayanan administrasi tersedia, mulai kependudukan, pajak daerah PBB, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perizinan, kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan seluruh layanan dinas di Karawang.

Baca juga: Warga sambut kehadiran Wabup Karawang di Gebyar Paten Ciampel

Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan kegiatan ini merupakan kebanggaan bagi Karawang karena ditunjuk oleh Ombudsman RI, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Lembaga Administrasi Negara sebagai pelopor Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik.

"Gebyar Paten yang diselaraskan dengan Deklarasi Desa Ramah Pelayanan Publik ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik hingga ke tingkat desa," kata bupati.

"Alhamdulillah hari ini kita berkolaborasi, dan dengan berbagai masukan dari Ombudsman, Pemprov, dan LAN. Besar harapan kami bahwa pelayanan publik bisa sampai ke desa. Semoga Karawang sebagai pelopor bisa menjadi yang terbaik untuk Jawa Barat," katanya. 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024