Semarang (Antara Megapolitan-Bogor) - Polisi mengamankan puluhan telepon dan perangkat pendukung telekomunikasi lainnya dari sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin dini hari, yang diduga merupakan "markas" jaringan penipuan internasional.

Selain perangkat telekomunikasi, polisi juga mengamankan tiga Warga Negara Tiongkok dari rumah tersebut.

Ketiga warga asing tersebut akan diperiksa bersama 2 warga Tiongkok lain yang diamankan sebelumnya.

"Dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko.

Untuk para orang asing itu, menurut dia, akan diperiksa lebih intensif karena kedapatan tidak memiliki dokumen keimigrasian.

Sementara untuk puluhan alat telekomunikasiyang diamankan, lanjut dia, polisi masih mendalami dugaan jaringan penipuan internasional yang menggunakan perangkat tersebut.

"Untuk sementara kelima WNA ini dijerat karena tidak memiliki dokumen keimigasian," katanya.

Sebelumnya, Polisi menggeledah sebuah rumah di Jalan Kawi Raya Nomor 48, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7) malam, yang diduga menampung sejumlah warga negara Tiongkok.

Penggeledahan itu dilakukan setelah Ketua RT setempat melapor ke polisi setelah adanya dua warga negara asing yang kedapatan kabur dari rumah tersebut dengan cara melompat tembok.

Ketua RT 07/ RW 12, Pujo Budiono, mengatakan, pada Minggu petang warga melapor tentang adanya dua WNA yang melompat pagar rumah itu yang berbatasan dengan rumah sebelahnya.

"Laporannya ada dua orang yang melompat sambil bawa koper," katanya.

Dari pemeriksaan bersama petugas kepolisian, didapati masih ada 3 warga asing yang berada di dalam rumah.

Berdasarkan pengecekan awal, di dalam rumah tersebut ditemukan puluhan pesawat telepon serta berkas-berkas berisi nomor telepon.
(Ant).

Pewarta: I.C.Senjaya

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017