Bogor (Antara Megapolitan) - Satuan Lalu Lintas Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat optimalkan tindakan langsung (tilang) bagi kendaraan yang melanggar lalu lintas, sebagai efek jera agar masyarakat tertib berlalulintas.

"Sangat disayangkan, kesadaran para pengendara motor maupun mobil untuk mematuhi peraturan lalu lintas masih minim," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji, di Bogor, Sabtu.

Bram mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang kerap dilakukan oleh pengendara seperti parkir sembarang, melawan arus, dan angkot ngetem di bahu jalan.

Jumat kemarin (21/7) lanjutnya, dalam satu hari pihaknya menilang 125 unit kendaraan roda empat maupun roda dua, terdiri dari 15 angkot, 48 kendaraan melawan arus, dan 60 kendaraan parkir sembarangan dan berhenti di bahu jalan, atau trotoar.

Pihaknya mengerahkan 34 personel Lantas melakukan operasi tertib lalu lintas menjaring pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.

"Mudah-mudahan ddengan upaya tegas telang ini bisa memberikan efek jera, sehingga pengendara roda dua dan roda empat lebih memperhatikan dan mematuhi peraturan lalu lintas," kata Bram.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, prilaku tidak tertib lalu lintas menjadi salah satu penyebab kemacetan, terutama angkutan kota yang kerap berhenti sembarangan menunggu penumpang.

Ia menyatakan, akan mengefektifkan operasi tertib lalu lintas dalam rangka menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk taat peraturan berlalulintas.

"Kita optimalkan penindakan langsung terhadap kendaraan yang melanggar lalu lintas karena telah mengganggu kenyaman pengguna jalan lainnya," kata Ulung.

Ulung menambahkan, persoalan lalu lintas di Kota Bogor cukup komplek, sehingga mendorong pihaknya untuk berperan aktif mengurai satu persatu permaslahan, mengingat pertumbuhan jumlah kendaraan saat ini tidak sebanding dengan pertumbuhan jalan.

Februari 2017 lalu, Satlantas Polresta Bogor Kota juga menilang sebanyak 220 unit angkot yang kedapatan melanggar lalu lintas, di antaranya ngetem sembarangan, tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, dan SIM.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017