Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut 12 tahun penjara terhadap terdakwa tiga geng motor karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ketiga terdakwa ini, lanjut dia, dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," sebut Frianto Naibaho.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan seorang wanita yang diduga dilakukan ODGJ
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Firza Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (10/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Firza.
JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini terjadi, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis (4/1) pukul 02.30 WIB.
Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, dan Andre Ansyah (belum tertangkap) sekitar 40 orang mengendarai sepeda motor 18 unit yang terdiri atas beberapa grup geng motor.
Di antara geng motor yang tergabung ini, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam berupa celurit dan samurai.
Baca juga: Ini motif suami bunuh istri yang terbungkus plastik di Cimahi
Kemudian, mereka bertemu dengan korban, di Jalan Datuk Kabu dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan tidak berboncengan.
Sedangkan teman korban bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor, dan M Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.
Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.
Lalu terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor dengan menggunakan satu celurit membacok bagian belakang badan korban.
Tak sampai situ, Satria Ompong turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah celurit.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana seorang perempuan
Terakhir terdakwa Ichal juga ikut mengejar korban dan kemudian membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.
Sedangkan saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor.
Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.
"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman masing-masing kepada terdakwa Ibrahim Chandra Syam alias Baim, M Irfan, dan Ichal Aditya alias Ichal dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Kejari Medan AP Frianto Naibaho, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa.
Ketiga terdakwa ini, lanjut dia, dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Muhammad Andika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
"Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP," sebut Frianto Naibaho.
Baca juga: Polisi selidiki kasus pembunuhan seorang wanita yang diduga dilakukan ODGJ
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Firza Andriansyah menunda persidangan dan dilanjutkan pada Selasa (10/9), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya," kata Hakim Firza.
JPU Frianto Naibaho dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa kasus ini terjadi, di Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada Kamis (4/1) pukul 02.30 WIB.
Saat itu para terdakwa bersama Bernat Pasaribu, Ricardo, Satria Wibowo, Satria Ompong, Wira, Febri Tio, Baim, dan Andre Ansyah (belum tertangkap) sekitar 40 orang mengendarai sepeda motor 18 unit yang terdiri atas beberapa grup geng motor.
Di antara geng motor yang tergabung ini, yaitu Sena (Susah Senang Bersama), S2BT (Simple-Simple Brother Team), dan Parwak (Parkiran Uwak) membawa senjata tajam berupa celurit dan samurai.
Baca juga: Ini motif suami bunuh istri yang terbungkus plastik di Cimahi
Kemudian, mereka bertemu dengan korban, di Jalan Datuk Kabu dengan mengendarai satu unit sepeda motor dan tidak berboncengan.
Sedangkan teman korban bernama Asbilal mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Rifki alias Bajor, dan M Rinaldi dibonceng oleh Rahmansyah.
Setelah bertemu dengan korban, para terdakwa berteriak 'ini orang mamang, ini musuh, musuh'. Kemudian, terdakwa Irfan mengejar korban dengan sepeda motor hingga korban terjatuh dari atas sepeda motornya.
Lalu terdakwa Ibrahim turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor dengan menggunakan satu celurit membacok bagian belakang badan korban.
Tak sampai situ, Satria Ompong turun dari sepeda motornya dan ikut membacok bagian tangan sebelah kanan korban dengan menggunakan sebuah celurit.
Baca juga: Polres Sukabumi tangkap sepasang kekasih pelaku pembunuhan berencana seorang perempuan
Terakhir terdakwa Ichal juga ikut mengejar korban dan kemudian membacok tangan kanan dengan menggunakan samurai.
Sedangkan saksi Muhammad Adyansyah Putra alias Iyan yang juga anggota geng motor ikut turun dari sepeda motor dan mengejar korban yang masih di atas sepeda motor.
Membacok bagian tangan sebelah kiri dan juga dada sebelah kiri korban dengan menggunakan satu buah celurit.
"Akibat luka bacok atau tikaman dari para terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia," ujar JPU Frianto.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024