Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menahan Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Ciambar karena diduga telah menyelewengkan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan non-Formal atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
"Penyelewengan dana BOSP tahun anggaran 2020-2023 yang dilakukan tersangka mengakibatkan negara merugi lebih dari Rp1 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan di Sukabumi, Jumat.
Menurut Wawan, Kepala PKMB berinisial OS dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelum ditahan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi telah terlebih dahulu menetapkan OS sebagai tersangka selaku Kepala PKBM Perintis Ciambar pada Jumat, namun dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri maka di hari yang sama pasca-penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Kerugian negara dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2024 mencapai Rp1.060.450.000. Di mana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana BOSP pada kegiatan PKBM Perintis.
Untuk mengungkap kasus ini pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari 40 saksi. Adapun modus yang dilakukan OS dengan cara membuat data siswa fiktif, surat pertanggungjawaban hingga mencairkan dana hingga menggunakan uang negara itu semuanya dilakukan sendiri.
Dana hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti disita berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor dan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan aktivitas PKBM.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wawan menegaskan tindakan penyelewengan dana bantuan tersebut hanya dilakukan oleh OS seorang diri.
Pasal primer yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI 20/2021 tentang perubahan atas UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk pasal subsider yakni pasal 3 Jo pasal 18 UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI 20/2021 tentang perubahan atas UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.
Di sisi lain, Wawan mengatakan Kejari Kabupaten Sukabumi masih mengembangkan kasus ini mengingat banyaknya PKBM di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini, namun yang terungkap baru satu kasus PKBM Perintis.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada penyelenggara PKBM yang berlaku nakal atau curang sehingga merugikan negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Penyelewengan dana BOSP tahun anggaran 2020-2023 yang dilakukan tersangka mengakibatkan negara merugi lebih dari Rp1 miliar," kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan di Sukabumi, Jumat.
Menurut Wawan, Kepala PKMB berinisial OS dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelum ditahan, penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi telah terlebih dahulu menetapkan OS sebagai tersangka selaku Kepala PKBM Perintis Ciambar pada Jumat, namun dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri maka di hari yang sama pasca-penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Kerugian negara dari hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi yang diterbitkan pada 25 Agustus 2024 mencapai Rp1.060.450.000. Di mana penyimpangan tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana BOSP pada kegiatan PKBM Perintis.
Untuk mengungkap kasus ini pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan dari 40 saksi. Adapun modus yang dilakukan OS dengan cara membuat data siswa fiktif, surat pertanggungjawaban hingga mencairkan dana hingga menggunakan uang negara itu semuanya dilakukan sendiri.
Dana hasil korupsi itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Adapun barang bukti disita berupa satu unit mobil, dua unit sepeda motor dan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan aktivitas PKBM.
Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wawan menegaskan tindakan penyelewengan dana bantuan tersebut hanya dilakukan oleh OS seorang diri.
Pasal primer yang diterapkan kepada tersangka yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI 20/2021 tentang perubahan atas UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara untuk pasal subsider yakni pasal 3 Jo pasal 18 UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI 20/2021 tentang perubahan atas UURI 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Tersangka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun," tambahnya.
Di sisi lain, Wawan mengatakan Kejari Kabupaten Sukabumi masih mengembangkan kasus ini mengingat banyaknya PKBM di kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini, namun yang terungkap baru satu kasus PKBM Perintis.
"Tidak menutup kemungkinan masih ada penyelenggara PKBM yang berlaku nakal atau curang sehingga merugikan negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024