Presiden Joko Widodo menanggapi pupusnya kans putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Joko Widodo singkat usai membuka Kongres Ke-6 PAN di Jakarta, Jumat.

Peluang Kaesang maju dapat Pilkada Serentak 2024 pupus setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca juga: Presiden Jokowi pastikan Pemerintah ikuti Putusan MK terkait Pilkada
Baca juga: Presiden Jokowi naikkan tunjangan insentif anggota KPU sebesar 50 persen
Baca juga: Presiden Jokowi terima penghargaan tertinggi dari pemerintah Palestina

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Kaesang tidak bisa maju Pemilihan Gubernur karena pada saat penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024 mendatang karena usianya masih 29 tahun.

Sedangkan syarat usia minimum calon pada saat penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024