Setelah gerakan mahasiswa mengepung Gedung DPR RI untuk menentang rencana DPR meloloskan RUU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nonor 60 dan 70 tahun 2024, pimpinan DPR RI akhirnya membatalkan RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, sebagai pimpinan sidang paripurna pada Kamis 22 Agustus 2024, akhirnya menyatakan pembahasan RUU tersebut dihentikan. 

Aturan Pilkada 2024 itu, kata Dasco, dikembalikan kepada putusan MK. Untuk itu Syahganda Nainggolan, Direktur Lembaga Kajian Sabang Merauke Circle, mengapresiasi keputusan DPR tersebut.

Syahganda selanjutnya memberi pujian khusus kepada Professor Dasco,  sebagai orang yang bijaksana karena mendengar aspirasi mahasiswa.

Dengan berlakunya keputusan MK 60 dan 70 tahun 2024 sebagai acuan demokrasi pemilihan kepala daerah, Syahganda  berharap pimpinan partai politik lebih bergairah menampilkan figur-figur calon kepala daerah yang lebih mumpuni. Sebab, tantangan daerah ke depan lebih berat.

Terutama karena banyaknya pengangguran serta hubungan pusat dan daerah membutuhkan kerja pimpinan daerah yang lebih efisien.

Misalnya, pada tahun 2027, anggaran pegawai daerah akan dipangkas maksimal 30% dalam aturan hubungan keuangan pusat dan daerah yang baru.

Selanjutnya Syahganda berharap agar pilkada juga harus sungguh-sungguh bebas dan rahasia serta tanpa tekanan. Sebab, dengan hilangnya peluang Kaesang, anak presiden,  dalam pilkada, birokrasi dan aparatur dapat benar-benar netral.*

Pewarta: Rilis

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024