Tim Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi mengungkap kematian seorang pemuda asal Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi Lutfi Fauzi Hadil (37) yang jasadnya ditemukan warga di sekitar emperan pertokoan di Jalan Cikiray, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (5/8).
"Dari hasil autopsi yang kami lakukan terhadap tubuh korban pada Selasa, terdapat beberapa luka di tubuh korban, tetapi yang menjadi pemicu kematian korban karena pendarahan pada otak yang diduga akibat hantaman benda tumpul," kata Ketua Tim Dokter Forensik RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi Nurul Aida Fathya di Sukabumi, Selasa.
Menurut Aida, saat melakukan autopsi pihaknya banyak menemukan luka memar di tubuh pemuda berambut gondrong tersebut, paling banyak di bagian wajah dan kepala. Selain itu juga terdapat di luka memar dan lecet di bagian punggung dan beberapa anggota tubuhnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota selidiki tewasnya seorang pemuda di emperan toko diduga dianiaya
Baca juga: Seorang pria lansia di Kampung Gunungsari nyaris tewas terbakar di dalam rumahnya
Namun luka yang paling parah terdapat di bagian kepala korban di mana atap tempurung retak sehingga menimbulkan pendarahan pada otak. Kondisi pendarahan pada otak ini menjadi penyebab kematian korban.
Bahkan dari hasil autopsi tulang tengkorak pemuda ini patah dan ada perdarahan yang cukup luas di dalam rongga tengkorak yang bisa menimbulkan kematian. Hasil autopsi ini sudah dilaporkan kepada Polres Sukabumi Kota untuk menjadi bahan penyelidikan.
Sementara, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengatakan sejak menerima laporan adanya terkait penemuan jenazah atau tepatnya pada Senin (6/8) dini hari pihaknya langsung bergerak mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan dari saksi.
Baca juga: Tiga balita tewas tenggelam di proyek galian tambang di Sukabumi
Selain itu, Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun sudah mengamankan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Tim lapangan pun sudah bergerak untuk memburu terduga pelaku penganiayaan hingga tewas tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024