Pakar keuangan dan Certified Financial Planner,  Rista Zwestika CFP     mengingatkan bahwa menjaga dan memastikan agar polis tetap aktif merupakan aspek yang sangat penting sekali ketika nasabah sudah membeli produk asuransi.

“Perlindungan kesehatan seperti asuransi merupakan hal krusial untuk menjaga finansial kita di masa depan ketika terjadi risiko yang tidak terduga," kata Rista Zwestika dalam keterangannya, Senin.

Ia mengatakan sering kali polis tidak dibayarkan secara rutin sehingga mengakibatkan lapsed. Jika terjadi keadaan seperti ini, nasabah memiliki pilihan untuk melakukan reinstatement.

Nasabah harus pandai-pandai memikirkan skala prioritas mereka untuk mendapatkan produk asuransi yang tidak hanya sesuai dengan kebutuhan mereka, tapi juga sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing karena perlindungan dibutuhkan untuk jangka panjang.

"Jika nasabah terpaksa melakukan reinstatement, ia harus memastikan bahwa bisa mendapatkan kembali manfaat dari produk yang sempat terhenti tanpa memulai proses pengajuan asuransi dari awal,” ujar Rista.

Setiap perusahaan asuransi memiliki aturan yang berbeda terkait reinstatement.

Namun, pada umumnya proses ini mewajibkan nasabah untuk mengajukan permohonan kepada perusahaan asuransi, melakukan pembayaran premi yang tertunggak, serta menyertakan dokumen-dokumen pendamping seperti kartu identitas dan data kesehatan.

Jika berada dalam situasi yang menyebabkan harus mengajukan reinstatement, tidak perlu khawatir sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, mewajibkan perusahaan asuransi untuk memberikan edukasi kepada nasabah terkait prosedur pengajuan reinstatement secara transparan.

Selain itu, penting bagi nasabah untuk melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman, tentunya perusahaan asuransi yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Rista menambahkan, sebaiknya nasabah tidak langsung melepas produk asuransi mereka, sebab dalam kondisi ekonomi yang serba tidak pasti saat ini, asuransi dapat menjadi salah satu pondasi penting untuk mengamankan finansial.

Menurut Rista, ada beberapa cara efektif yang dapat ditempuh untuk mengaktifkan kembali polis yang telah lapsed:

Pertama, nasabah dapat menghubungi tenaga pemasar asuransi yang dipercaya atau perusahaan asuransi untuk mendapatkan informasi tentang status polis mereka dan persyaratan untuk reinstatement.

Pada proses ini, biasanya nasabah akan diminta untuk melunasi pembayaran premi dan biaya administrasi yang tertunggak, serta di beberapa  perusahaan asuransi perlu melakukan pemeriksaan kesehatan ulang (jika diperlukan).

Kedua, untuk memastikan pembayaran premi tidak terlewat dan tepat waktu adalah dengan memanfaatkan layanan autodebit rekening atau kartu kredit.

Dengan autodebit, premi akan otomatis ditarik dari rekening atau kartu kredit nasabah pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga akan mengurangi risiko lupa membayar.

Ketiga, pada umumnya perusahaan asuransi akan menyediakan formulir khusus untuk reinstatement yang perlu diisi oleh nasabah. Formulir ini mencakup berbagai informasi terkait premi yang tertunda, pernyataan kesehatan, dan persetujuan untuk pemeriksaan medis jika diperlukan. Setelah semua syarat dan ketentuan terpenuhi, polis akan diaktifkan kembali dan nasabah dapat melanjutkan perlindungan asuransi mereka.

Keempat, buat anggaran khusus di dalam budgeting keuangan setiap bulannya untuk membayar premi asuransi, jadi pada saat waktunya melakukan pembayaran dana sudah tersedia, hal ini untuk memperkecil terjadi gagal bayar premi asuransinya.

Kalaupun pembayaran dilakukan satu tahun sekali dananya tetap disiapkan per bulan kemudian bisa ditabung terlebih dahulu jadi ketika waktunya melakukan pembayaran dana sudah tersedia.

“Memahami proses reinstatement secara seksama akan membantu nasabah lebih cermat mengelola kewajiban mereka dan memastikan perlindungan asuransi selalu ada saat dibutuhkan," katanya.

Langkah ini penting dalam menjaga perlindungan kesehatan dan keuangan yang stabil. Polis asuransi yang aktif memastikan nasabah memiliki akses ke pelayanan kesehatan yang baik, tanpa harus khawatir tentang biaya medis yang tinggi atau situasi medis tak terduga.

"Tentunya ini memberikan ketenangan pikiran dan keamanan finansial bagi nasabah,” tutup Rista.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024