Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengatakan 212 dari 264 pengembang perumahan belum menyerahkan fasilitas sosial dan umum kepada pemerintah daerah setempat.

"Sedangkan yang sudah menyerahkan baru 52 pengembang perumahan dan tersebar di 16 kecamatan," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bekasi, Jamaludin di Kabupaten Bekasi, Kamis.

Menurut dia, pihaknya dalam hal ini dirasa kesulitan untuk melakukan penagihan kepada pengembang perumahan karena beberapa pengembang sudah meninggalkan Kabupaten Bekasi dan banyak pindah alamat kantor.

Selain itu, tidak ada peraturan daerah yang tegas memberi sanksi kepada pengembang yang membandel.

Dari kesulitan-kesulitan itu yang menjadi permasalahan utama dan tentunya dalam hal ini Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin perlu tegas dengan membuat aturan baku berupa peraturan daerah terkait penyerahan fasos dan fasum.

Namun bila aturan tersebut tidak ada maka pengembang perumahan akan semakin membandel. Tentunya ini dapat merugikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bila harus mengeluarkan anggaran tambahan untuk membangun insfrastruktur.

Dalam menyikapi masalah ini, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi sudah melakukan komunikasi terkait penyerahan fasos dan fasum.

Tetapi secara langsung tidak ada komentar atau tanggapan baik untuk menyerahkan fasilitas sosial dan umum kepada Pemkab Bekasi.

Ia menambahkan, secara pemetaan aturan, Kabupaten Bekasi memang membutuhkan regulasi yang jelas guna penegakan aturan terkait fasos dan fasum perumahan.

Untuk itu, dalam menyikapi masalah peraturan daerah sudah melakukan komunikasi dengan Bupati Bekasi guna mengambil keputusan.

Namun dalam pembicaraan beberapa Minggu yang lalu, belum ada hasil maksimal, dikarenakan masih banyak pemetaan regulasi agar pembuatan tersebut lebih maksimal.

Dalam pemetaan tersebut, Pemkab Bekasi tengah mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang fasos-fasum.

"Dan nantinya, regulasi tersebut mengatur kewajiban pengembang memberikan fasilitas untuk kepentingan termasuk sanksi bagi yang melanggar," katanya.

Jamaludin menjelaskan dalam hal ini guna menunggu kepastian peraturan daerah (perda) maka Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi terus meningkatkan kinerjanya guna meminta fasos-fasum kepada pengembang perumahan.

"Namun dalam hal ini kami tetap harus memiliki payung hukum yang jelas guna memberikan kekuatan dan tetap mengacu secara regulasi," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017