Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyatakan bahwa Restoran Asep Stroberi atau Astro yang berdiri di lahan eks Rindu Alam milik Pemprov Jabar masuk dalam target penertiban tahap II bangunan liar di kawasan wisata Puncak.
"Per hari ini fix (dinyatakan ilegal), kecuali mereka ada upaya lain maksudnya mengurus," ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya di Cibinong, Rabu.
Astro masuk dalam 194 bangunan yang lolos penertiban tahap pertama karena pemiliknya saat itu mengaku mengantongi izin. Sehingga, Pemkab Bogor melakukan peninjauan kembali legalitasnya, dan kini telah memastikan statusnya ilegal.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bogor temui Wapres bahas penataan Puncak
DPKPP Kabupaten Bogor juga telah melayangkan surat teguran kepada PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar sebagai pemilik Astro dan kepada pemilik bangunan ilegal lainnya sebelum melakukan penertiban tahap II.
"Kami sudah lakukan teguran ketiga, sudah selesai kami limpahkan, tinggal proses berikutnya di teman-teman Satpol PP dan Jaswita mau bagaimana," kata Teuku.
Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.
Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Baca juga: Penataan kawasan wisata Puncak dilengkapi pedestarian sampai anjungan pandang
Pada penertiban tahap satu lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kini, masih ada sebanyak 194 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang jalur Puncak.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Baca juga: Pj Bupati Bogor temui Wapres bahas penataan kawasan Puncak hingga Puncak II
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Per hari ini fix (dinyatakan ilegal), kecuali mereka ada upaya lain maksudnya mengurus," ungkap Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Teuku Mulya di Cibinong, Rabu.
Astro masuk dalam 194 bangunan yang lolos penertiban tahap pertama karena pemiliknya saat itu mengaku mengantongi izin. Sehingga, Pemkab Bogor melakukan peninjauan kembali legalitasnya, dan kini telah memastikan statusnya ilegal.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Bogor temui Wapres bahas penataan Puncak
DPKPP Kabupaten Bogor juga telah melayangkan surat teguran kepada PT Jasa Kepariwisataan (Jaswita) Jabar sebagai pemilik Astro dan kepada pemilik bangunan ilegal lainnya sebelum melakukan penertiban tahap II.
"Kami sudah lakukan teguran ketiga, sudah selesai kami limpahkan, tinggal proses berikutnya di teman-teman Satpol PP dan Jaswita mau bagaimana," kata Teuku.
Pemerintah Kabupaten Bogor menargetkan penertiban tahap II kawasan Puncak dapat direalisasikan paling lambat pada 25 Agustus 2024 atau sebelum Pilkada 2024.
Pemkab Bogor saat ini sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan PKL ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/7).
Baca juga: Penataan kawasan wisata Puncak dilengkapi pedestarian sampai anjungan pandang
Pada penertiban tahap satu lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari Gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Kini, masih ada sebanyak 194 PKL yang akan dipindah ke rest area dengan cara penertiban lapak-lapaknya di sepanjang jalur Puncak.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima atau PKL di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas 7 hektare milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Baca juga: Pj Bupati Bogor temui Wapres bahas penataan kawasan Puncak hingga Puncak II
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi baik basah maupun kering.(KR-MFS)
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024