Bogor (Antara Megapolitan) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, berencana menerbitkan Kartu Identitas Anak atau KIA pada awal 2018, upaya diawali dengan melakukan sosialisasi kepada pemangku kepentingan terkait program nasional tersebut.

"Kemungkinan penerbitan KIA di Kota Bogor baru dilaksanakan awal tahun depan, sambil menunggu rampungnya Raperda yang saat ini sedang dibahas oleh Pansus DPRD," kata Sekretaris Disdukcapil Kota Bogor, Moch Ghazali, di Bogor, Selasa.

Ia menjelaskan, langkah sosialisasi telah dilakukan tujuannya untuk menjelaskan berbagai hal terkait KIA kepada pemangku kepentingan di Kota Bogor. KIA merupakan program pemerintah pusat yang pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Dalam implementasinya Kementerian Dalam Negeri sudah membuat regulasi terkait KIA," katanya.

Menurutnya, saat ini sudah ada 50 daerah di Indonesia yang telah menerbitkan KIA. Penerbitan KIA berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang KIA.

"KIA terdiri dari dua kartu yakni kartu bagi anak dengan usia di bawah lima tahun dan kartu kedua untuk anak dengan rentang usia lima sampai 17 tahun kurang satu hari," katanya.

Ia menjelaskan dalam penerbitan KIA nanti sekaligus diterbitkan akta kelahiran anak yang bersangkutan, dan juga Kartu Keluarga untuk orang tuanya.

"Karena penerbitan KIA dilakukan setelah penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga," katanya.

Untuk memiliki KIA lanjut Ghazali, ada persyaratan yang harus dilengkapi orang tua pemohon, yakni foto copy akta kelahiran, memperlihatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP elektronik asli saat proses pengajuan.

Menurutnya, untuk anak berusia dibawah 17 tahun wajib menyertakan pas photo berwarna dengan ukuran 2x3 sebanyak dua lembar. Masa berlaku kartu sampai anak menginjak usia lima tahun dan 17 tahun.

"Persyaratan ini berlaku bagi anak dari warga negara asing yang menetap di Indonesia. Mereka wajib menyertakan foto copy paspor dan izin tinggal tetap, untuk masa berlakunya selama menetap di Indonesia," katanya.

Ia menambahkan, penerbitan KIA merupakan perwujudan kehadiran negara dalam peningkatan kualitas publik, juga sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak.

"KIA ini akan menjadikan anak dapat melakukan pelayanan publik secara mandiri dan memenuhi kebutuhan diri dengan mudah, cepat dan murah. Diantaranya dalam bidanb pendidikan, kesehatan maupun sosial," kata Ghazali.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Kota Bogor, Agus Suparman menambahkan, jumlah penduduk di Kota Hujan tersebut saat ini tercatat sebanyak 993.570 jiwa terhitung per Desember 2016. Dari data tersebut, jumlah anak tercatat mencapai 300 ribuan.

"KIA bertujuan meningkatkan pendataan, selain itu juga perlindungan dan pelayanan sebagai upaya memberikan perlindungan, pemenuhan hak konstitusional warga negara," kata Agus.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017