Karawang (Antara Megapolitan) - Sebanyak 13 perwakilan pengurus Tingkat Pelayanan Koperasi Mikro Kecil Indonesia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh pengurus pusat Koperasi Mikro Kecil Indonesia ke kepolisian.

Seorang calon anggota Koperasi Mikro Kecil Indonesia, Enduy, di Karawang, Minggu, mengatakan, dirinya melaporkan kasus dugaan penipuan itu karena tindakan yang dilakukan pengurus koperasi pusat itu telah merugikan ribuan anggota koperasi.

Sebelumnya, pengurus koperasi pusat telah berjanji di hadapan ribuan masyarakat Karawang untuk menyerahkan santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa.

Janji lainnya, pengurus pusat akan menyerahkan honor dan fasilitas yang menjanjikan terhadap seluruh pengurus tingkat pelayanan koperasi. Tapi setelah setahun berlalu, janji tersebut tidak ada yang terealisasi.

Enduy yang merupakan warga Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, mengaku dirinya bersama calon anggota lainnya yang kini berjumlah 1.024 orang mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar akibat dugaan penipuan yang dilakukan pengurus pusat.

"Mereka (pengurus pusat) awalnya menjanjikan calon anggota/pengurus untuk mendapatkan honor Rp7,5-22,5 juta serta fasilitas kendaraan roda dua dan roda empat," katanya.

Ia mengaku tertarik mengikuti koperasi itu karena sebelumnya dijanjikan akan meraih keuntungan. Sehingga saat pengurus meminta uang Rp1,3 juta, dirinya langsung menyerahkan.

Uang itu diserahkan sebagai iuran simpanan pokok koperasi sebesar Rp1 juta serta simpanan modal koperasi sebesar Rp250 ribu dan biaya administrasi Rp50 ribu.

Janji manis lainnya yang selalu disampaikan pengurus pusat kepada calon anggota atau pengurus ialah fasilitas umroh, paket sembako setiap bulan, paket lebaran, dan lain-lain.

"Tapi setelah menjadi anggota koperasi selama setahun, janji-janji itu sama sekali tidak dipenuhi," katanya.

Anggota koperasi lainnya, Sarono, mengaku sempat dijanjikan pengurus pusat mendapatkan honor sebesar Rp22,5 juta dan kendaraan operasional roda empat.

"Jangankan honor, kami minta uang yang sudah kami setorkan saja hingga kini belum kembali. Padahal, kami sudah empat kali melakukan pertemuan dengan pihak pengurus pusat," kata dia.

Terakhir, mereka bertemu dengan pengurus pusat di salah satu ruko di sekitar Desa Purwadana, Karawang pada 14 Mei 2017. Tapi saat didatangi lagi, ruko tempat kantor koperasi dalam kondisi tertutup.

Atas dasar kekhawatiran pengurus pusat koperasi melarikan diri, para calon anggota dan anggota koperasi tersebut yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke Polres Karawang.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017