Polres Sukabumi dan Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Sukabumi memberikan edukasi ke para nelayan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat terkait penangkapan benih atau benur lobster di alam.

"Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi habitat berbagai jenis lobster yang memiliki nilai atau harga yang tinggi, tentunya potensi ini harus termanfaatkan untuk kesejahteraan nelayan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo di Sukabumi, Jumat.

Namun demikian, untuk memanfaatkan potensi perikanan laut tersebut tentu ada aturan yang mengikat, sehingga nelayan tidak bisa melakukan penangkapan secara besar-besar yang berdampak pada populasi lobster dan kepunahan.

Baca juga: Dinas Perikanan Sukabumi berikan izin nelayan tangkap benur lobster di alam

Salah satu aturan yang harus dipahami oleh nelayan adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster. Di mana aturan ini sebagai payung hukum dalam pengelolaan, pemanfaatan sekaligus pelestarian sumber daya perikanan khususnya lobster.

Maka dari, pada Kamis (6/6) pihaknya menggandeng Diskan Kabupaten Sukabumi untuk melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI serta mengundang kelompok usaha bersama (KUB) sektor perikanan, kelompok nelayan dan lainnya untuk membahas pemanfaatan sumber daya perikanan untuk ekonomi yang berkelanjutan.

Hasil dari rakor ini muncul kebijakan, bahwa nelayan bisa menangkap benur lobster tetapi harus memenuhi persyaratan seperti miliki perizinan dan saat melakukan penangkapan harus didampingi oleh petugas kepolisian.

Baca juga: HNSI Sukabumi optimistis budidaya lobster berkembang pesat

Edukasi ini dinilai penting sehingga ke depan tidak ada lagi nelayan yang bermasalah dengan hukum akibat menangkap benur lobster. Maka dari itu, kebijakan ini harus dimanfaatkan dengan menempuh perizinan.

"Kerja sama antara Polres Sukabumi dengan Diskan Kabupaten Sukabumi bertujuan untuk memudahkan nelayan beraktivitas khususnya dalam pemanfaatan potensi lobster. Kami berusaha menjaga keberlanjutan dan ketersediaan sumber daya perikanan demi meningkatkan kesejahteraan nelayan," tambahnya.

Sementara, Kepala Diskan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati mengatakan dengan adanya Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 tersebut merupakan peluang bagi nelayan dalam melakukan penangkapan benur lobster untuk budidaya di dalam maupun luar negeri.

Namun demikian, dalam memanfaatkan peluang tersebut bukan berarti tidak ada aturan, untuk itu atas gagasan dari Kapolres Sukabumi, pihaknya duduk bersama dengan KKP RI membahas pemanfaatan benur lobster untuk kesejahteraan nelayan.

Baca juga: Polres Sukabumi lepasliaskan ribuan benur lobster hasil sitaan ke laut

Untuk sesuai prinsip ekonomi berkelanjutan dan kelestarian sumber daya perikanan, pihaknya mengeluarkan kebijakan dengan mengizinkan nelayan Kabupaten Sukabumi untuk menangkap benur lobster tetapi harus menempuh persyaratan perizinan terlebih dahulu.

Pelibatan aparat keamanan khususnya kepolisian ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada nelayan yang tengah melakukan penangkapan benur lobster di alam.

Selain itu, untuk mencegah terjadi kerusakan habitat lobster serta mengantisipasi adanya oknum yang melakukan eksploitasi besar-besar yang berdampak terhadap punahnya populasi lobster.

Ke depan, pihaknya menginginkan nelayan tidak hanya menangkap dan menjual benur lobster saja, tetapi bisa membudidayakan seperti pembesaran, karena nilai ekonominya jauh lebih tinggi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024