Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi memberikan izin kepada nelayan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk menangkap benih (benur) lobster di perairan laut Kabupaten Sukabumi.

"Nelayan bebas menangkap benur lobster di alam atau legal, namun ada syaratnya pertama sudah mendapatkan izin dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi serta saat melakukan penangkapan benur harus dikawal dari pihak kepolisian," kata Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Nunung Nurhayati di Sukabumi, Kamis.

Menurut Nunung, munculnya kebijakan ini setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), nelayan serta Polres Sukabumi.

Rakor yang diselenggarakan di aula Pelabuhan Perikanan Nusantrara (PPN) Palabuhanratu pada Kamis ini merupakan gagasan dari Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo yang sangat peduli terhadap kesejahteraan nelayan di Kabupaten Sukabumi.

Baca juga: HNSI Sukabumi optimistis budidaya lobster berkembang pesat
Baca juga: Hendak menangkap benur lobster perahu nelayan terbalik dihantam ombak

Setelah rakor tersebut, akhirnya keluar kebijakan bahwa nelayan yang merupakan warga asli kabupaten terluas kedua di Pulau Jawa dan Bali ini atau bukan nelayan pendatang bisa menangkap benur lobster di alam.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan, memanfaatkan potensi sumber daya laut (lobster) karena laut Sukabumi merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menjadi tempat berkembang biak komoditas perikanan bernilai ekonomi tersebut serta memiliki populasi yang melimpah.

Adapun alasan nelayan harus memiliki izin dan dikawal oleh pihak kepolisian saat menangkap benur lobster dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kerusakan habitat serta mencegah adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kebijakan ini untuk melakukan eksploitasi lobster secara besar-besaran yang bisa menyebabkan kepunahan dan kerusakan habitat.

Baca juga: Polres Sukabumi lepasliaskan ribuan benur lobster hasil sitaan ke laut

"Nelayan yang akan menangkap dan menjual benur harus terlebih dahulu menempuh proses perizinan. Jika ada kendala atau kesulitan saat membuat perizinan, kami siap membantu prosesnya 24 jam," tambahnya.

Nunung mengatakan syarat mendapatkan izin yang harus dipenuhi nelayan wajib memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan(Kusuka), mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki Surat Keterangan Asal Benih (SKAB) hingga surat keterangan nelayan tergabung dalam koperasi atau kelompok usaha bersama (KUB).

Sementara, Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo mengatakan pihaknya siap mengawal nelayan Kabupaten Sukabumi yang hendak menangkap benur lobster asalkan nelayan itu sudah memiliki izin atau legalitas.

Langkah ini dilakukan pihaknya, untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan nelayan, potensi sumber daya laut bisa termanfaatkan secara maksimal serta yang terpenting populasi dan habitat lobster terjaga. Selain itu, mencegah terjadinya aktivitas ilegal di perairan laut Kabupaten Sukabumi.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024