Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial SB (24), terduga pelaku penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia, setelah menjadi buron hampir satu tahun.
"Tersangka yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang di Pasar Cisaat, tepatnya di Jalan Raya Kadudampit, Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada 15 Juli 2023, berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di Jakarta Barat pada Minggu (2/6)," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.
Menurut Ari, selama dalam pelarian, SB sering berpindah-pindah tempat, seperti ke wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, serta beberapa lokasi di Jakarta.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang selama ini buron
Sehari sebelum ditangkap di sebuah tempat kos pada Sabtu (1/6), tersangka sempat teridentifikasi berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, terduga pelaku pembunuhan terhadap P (56) setahun lalu itu melarikan diri dari kejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Berkat kerja keras tim di lapangan, SB akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya tersebut.
Untuk menangkap tersangka yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, Satreksrim Polres Sukabumi Kota membutuhkan waktu hampir setahun karena SB kerap berpindah-pindah dan dikenal licin.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap penganiaya PKL yang sempat buron
"Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga harus dilakukan tindak tegas terukur, yakni melumpuhkan pemuda ini dengan cara dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanan oleh petugas yang melakukan penangkapan," tambahnya.
Kapolres mengatakan pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ada dua terduga pelaku, yang pelaku lainnya berinisial A (26) ditangkap beberapa hari setelah kejadian dan sudah divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Hingga saat ini SB masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif pelaku nekat menghabisi nyawa seorang pedagang yang biasa berjualan di Pasar Cisaat.
Baca juga: Buron tiga hari, Polisi tangkap pelaku pembacokan warga Sukabumi
Keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, aksi penusukan yang dilakukan SB ini karena tersinggung ditegur oleh korban saat sepeda motor yang digunakan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor korban. Saat kejadian, sempat terjadi cek-cok mulut antara keduanya, namun dilerai oleh warga.
Menyimpan dendam kepada korban, SB dan A akhirnya datang lagi ke Pasar Cisaat untuk mencari korban. Saat korban sedang menjajakan barang dagangannya, SB menusukkan senjata tajamnya ke tubuh korban beberapa kali hingga meninggal dunia.
Tersangka SB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Tersangka yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap seorang pedagang di Pasar Cisaat, tepatnya di Jalan Raya Kadudampit, Desa Sukamanah Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jabar, pada 15 Juli 2023, berhasil ditangkap di salah satu tempat kos di Jakarta Barat pada Minggu (2/6)," kata Kepala Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.
Menurut Ari, selama dalam pelarian, SB sering berpindah-pindah tempat, seperti ke wilayah Pajampangan, Kabupaten Sukabumi, serta beberapa lokasi di Jakarta.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang selama ini buron
Sehari sebelum ditangkap di sebuah tempat kos pada Sabtu (1/6), tersangka sempat teridentifikasi berada di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Namun, terduga pelaku pembunuhan terhadap P (56) setahun lalu itu melarikan diri dari kejaran Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Berkat kerja keras tim di lapangan, SB akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya tersebut.
Untuk menangkap tersangka yang juga residivis kasus pencurian dengan kekerasan pada 2019, Satreksrim Polres Sukabumi Kota membutuhkan waktu hampir setahun karena SB kerap berpindah-pindah dan dikenal licin.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap penganiaya PKL yang sempat buron
"Bahkan, saat hendak ditangkap, tersangka sempat melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga harus dilakukan tindak tegas terukur, yakni melumpuhkan pemuda ini dengan cara dihadiahi timah panas pada betis sebelah kanan oleh petugas yang melakukan penangkapan," tambahnya.
Kapolres mengatakan pada kasus penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia, ada dua terduga pelaku, yang pelaku lainnya berinisial A (26) ditangkap beberapa hari setelah kejadian dan sudah divonis hukuman delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Hingga saat ini SB masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap motif pelaku nekat menghabisi nyawa seorang pedagang yang biasa berjualan di Pasar Cisaat.
Baca juga: Buron tiga hari, Polisi tangkap pelaku pembacokan warga Sukabumi
Keterangan yang diberikan tersangka kepada penyidik, aksi penusukan yang dilakukan SB ini karena tersinggung ditegur oleh korban saat sepeda motor yang digunakan tersangka bertabrakan dengan sepeda motor korban. Saat kejadian, sempat terjadi cek-cok mulut antara keduanya, namun dilerai oleh warga.
Menyimpan dendam kepada korban, SB dan A akhirnya datang lagi ke Pasar Cisaat untuk mencari korban. Saat korban sedang menjajakan barang dagangannya, SB menusukkan senjata tajamnya ke tubuh korban beberapa kali hingga meninggal dunia.
Tersangka SB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Pasal 170 ayat (2) ketiga KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024