Sebanyak 2.522 pekerja rentan bermata pencaharian sebagai nelayan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terlindungi program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).  

Penyerahan simbolis kartu kepesertaan jaminan sosial dilaksanakan bertepatan dengan upacara peringatan Hari Lahir Pancasila tingkat Kabupaten Bekasi di Lapangan Plasa Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

"Pemerintah daerah tahun ini merealisasikan program kepesertaan BPJAMSOSTEK untuk 2.522 nelayan yang sudah terdaftar dan terverifikasi," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu.

Ia mengatakan pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para nelayan ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi mereka saat menjalankan aktivitas melaut maupun pekerjaan lain menyangkut profesi nelayan.   

"Risiko melaut sangat besar, semoga perlindungan ini membuat para nelayan kita mampu bekerja dengan aman dan nyaman karena sudah terlindungi program dari BPJAMSOSTEK," katanya.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Iman Santoso mengatakan para penerima kepesertaan program ini terlebih dahulu melewati proses pembekalan survival berisikan pemberian materi serta praktik langsung di pesisir utara yakni Kecamatan Muaragembong. 

"Kegiatan survival itu tahap awal, tahapan kedua untuk jaga-jaga wajib dengan pengamanan program BPJS ini," katanya.

Iman memastikan pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi nelayan ini dilaksanakan secara berkesinambungan pada setiap tahun sehingga diharapkan seluruh nelayan dapat terlindungi program tersebut.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bekasi Cikarang Hendrayanto menyatakan dengan perlindungan ini para nelayan dapat menjalankan aktivitas dengan tenang serta bebas dari rasa cemas.

Dengan terdaftar di program ini, nelayan bisa mendapatkan bantuan pengobatan apabila mengalami kecelakaan kerja baik di lokasi pekerjaan maupun saat menuju perjalanan berangkat serta pulang melaut dengan biaya pertanggungan tidak terbatas.

Di masa pemulihan, peserta yang tidak dapat bekerja untuk sementara waktu akan menerima santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

"Apabila meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kepada ahli waris. Jika meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika bukan karena kecelakaan kerja, maka santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta," katanya.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan maksimal biaya pertanggungan senilai Rp174 juta. Seluruh pelayanan program ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang pada momentum yang sama juga menyerahkan santunan jaminan kematian secara simbolis senilai Rp42 juta kepada ahli waris pekerja rentan pertanian yang didaftarkan melalui program SERTAKAN BPJS Ketenagakerjaan.  

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024