Barito Utara (Antara Megapolitan) - Seorang warga Desa Kandui Kecamatan Gunung Timang Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah bernama Danuri (52) mengalami luka di bagian kepala akibat dianiaya oleh istrinya sendiri.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumahnya, Jalan negara Muara Teweh-Banjarmasin kilometer 60 atau, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang. Barito Utara, Kalimanta Tengah, tepatnya pada Jumat (21/4) menjelang tengah malam. 

Kapolsek Gunung Timang, IPTU Ecky Widi Prawira, Senin, mengatakan, isteri korban yang bernama Rusminiati (40) sebelumnya menyatakan kalau suaminya menjadi korban perampok saat ditanyakan tentang luka-luka yang dialami suaminya. 

"Tapi itu ternyata hanya alibi tersangka yang merupakan istri dari korban sendiri," katanya.

Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka robek di bagian pelipis kepala karena terkena palu godam, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah setempat.

"Motif pelaku melukai suaminya karena sakit hati selama tujuh tahun berumah tangga dengan korban, tapi sering dianiaya, dicaci maki dan dilarang bertemu anak kandungnya sendiri," kata dia.

Kapolsek menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi menerima laporan pelaku yang merupakan suaminya sendiri dilukai orang tidak dikenal atau bertopeng di rumahnya. 

Pelaku mengajak kerabatnya mendatangi tempat kejadian, sesampai di lokasi melihat korban dalam keadaan luka robek di bagian pelipis sebelah kanan dan menutup wajahnya dengan kain karena berlumuran darah. Atas kejadian tersebut pelaku merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Gunung Timang.

Setelah menerima laporan itu polisi melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasilnya, ada jejak kaki kecil berlumur darah (jejak kaki wanita), sedangkan pintu rumah dan jendela tidak ada yang rusak dan daun pintu ada bercak darah. 

Ditemukan pula satu baju perempuan warna putih ada bercak darah serta palu godam yang dipakai pelaku adalah palu milik korban yang berada di rumah. Sehingga diketahui kalau yang melakukan penganiayaan Danuri itu isterinya sendiri.

"Dalam pengakuan pelaku, dia memukul korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan palu godam milik korban pada saat korban tidur dalam posisi telentang. Kasus ini murni penganiayaan berat dan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP atau pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga," katanya.

Pewarta: Kasriadi

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017