Sukabumi (Antara Megapolitan) - Polres Sukabumi, Jawa Barat, menggagalkan percobaan penyelundupan benur atau benih lobster ke luar daerah yang pelakunya ditangkap di wilayah Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

"Penangkapan tersebut berkat informasi warga yang kemudian dikembangkan anggota Satuan Reskrim dan berhasil menangkap para pelaku pada Senin, (17/4) sekitar pukul 20.00 WIB," kata Kapolres Sukabumi AKBP M Ngajib di Sukabumi, Selasa.

Pada penyergapan tersebut polisi berhasil menangkap sembilan tersangka yang dua diantaranya merupakan warga Bogor, Jabar. Adapun inisial pelaku yang merupakan warga Sukabumi yakni Su (30), DD (42), AK (27), RR (28), FP (30), Ro (32) dan Juh (48) dan pelaku dari Bogor MD (29) dan Im (27).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 6 ribu benur yang sudah dikemas dalam plastik bening dan terlebih dahulu ditampung di Cimahpar, Bogor yang selanjutnya akan diekspor ke beberapa negara.

Polisi kembali mengembangkan dan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan benur. Di Lokasi petugas menemukan sekitar 30 ribu ekor benur siap ekspor.

Adapun otak pelaku penyelundupan tersebut berinisial DD warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Dari sembilan pelaku tersebut mempunyai peranannya masing-masing mulai dari penangkap benur, pengirim hingga pengepul.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan penangkapan benur secara ilegal masih bisa terjadi yang dilakukan oleh sindikat atau jaringan terselebung," tambahnya.

Kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 16 ayat 1 junto Pasal 88 UURI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang diubah dengan UURI No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UURI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan Pasal 7, 9 jo Pasal 31 ayat 1 UURI nomor 19 tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman penjaranya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017