DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, tengah menggodok rencana perampingan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang menyusul terjadinya kekosongan jabatan kepala dinas yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kami sudah membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk melakukan perampingan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang," kata Anggota Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri, di Karawang, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa Pansus itu adalah Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Baca juga: DPRD Karawang minta pemkab komitmen jaga areal pertanian untuk ketahanan pangan
Baca juga: DPRD Karawang tuntaskan raperda pengendalian penduduk dan pembangunan
Disebutkan, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.
Zuhri yang juga Ketua Pansus tersebut menyampaikan, pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif. Tujuannya supaya ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan yang mengakibatkan adanya rangkap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemkab Karawang.
Dalam pembahasannya, kata dia, ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang yang akan digabungkan. Sehingga dari enam OPD itu akan dirampingkan menjadi tiga OPD. Di antaranya ialah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Baca juga: DPRD Karawang desak pemkab segera tangani pendangkalan saluran irigasi
Kemudian Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) akan digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan digabungkan dengan Dinas Perikanan.
"Jadi OPD-OPD itu akan digabungkan berdasarkan rumpunnya. Jadi, dari enam OPD itu akan dirampingkan menjadi tiga OPD,” kata Zuhri.
Ia mengakui dalam beberapa kali pembahasan, masih ada OPD yang keberatan atas rencana penggabungan OPD tersebut, yakni dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dari Dinas Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024
"Kami sudah membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk melakukan perampingan struktur perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang," kata Anggota Komisi I DPRD Karawang Saepudin Zuhri, di Karawang, Minggu.
Ia menyebutkan bahwa Pansus itu adalah Pansus Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Karawang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Baca juga: DPRD Karawang minta pemkab komitmen jaga areal pertanian untuk ketahanan pangan
Baca juga: DPRD Karawang tuntaskan raperda pengendalian penduduk dan pembangunan
Disebutkan, pembentukan Pansus Raperda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang bertujuan untuk melakukan perampingan atau penyederhanaan struktur perangkat daerah.
Zuhri yang juga Ketua Pansus tersebut menyampaikan, pembentukan Pansus Raperda ini adalah inisiatif dari pihak eksekutif kepada legislatif. Tujuannya supaya ada perampingan struktur perangkat daerah. Karena saat ini terjadi kekosongan jabatan yang mengakibatkan adanya rangkap jabatan sejumlah organisasi perangkat daerah di Pemkab Karawang.
Dalam pembahasannya, kata dia, ada enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang yang akan digabungkan. Sehingga dari enam OPD itu akan dirampingkan menjadi tiga OPD. Di antaranya ialah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan digabungkan dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Baca juga: DPRD Karawang desak pemkab segera tangani pendangkalan saluran irigasi
Kemudian Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) akan digabungkan dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Selanjutnya, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan digabungkan dengan Dinas Perikanan.
"Jadi OPD-OPD itu akan digabungkan berdasarkan rumpunnya. Jadi, dari enam OPD itu akan dirampingkan menjadi tiga OPD,” kata Zuhri.
Ia mengakui dalam beberapa kali pembahasan, masih ada OPD yang keberatan atas rencana penggabungan OPD tersebut, yakni dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan serta dari Dinas Perikanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024