Bogor (Antara Megapolitan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Jawa Barat, mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak kepada bakal calon wali kota jalur perorangan di Kantor KPU, Kamis.

KPU menerima kunjungan Ade Mashudi yang telah mendeklarasikan diri sebagai bakal calon Wali Kota Bogor pada Pilkada 2018 nanti melalui jalur perorangan.

Sosialisasi dimulai dari persyaratan yang dibutuhkan oleh bakal calon perorangan untuk maju dalam Pilkada serentak 2018. Serta hak memilih, persyaratan dukungan, verifikasi dukungan, serta persyaratan penting lainnya.

"Pada Pilkada serentak ini persyaratan untuk calon perorangan tidak mudah," kata Ketua Komisioner KPU Kota Bogor, Undang Suriatna.

Undang menjelaskan, beberapa persyaratan yang harus diikuti bakal calon perorangan seperti dukungan dari masyarakat ditandai dengan penghimpunan KTP, dibutuhkan sedikitnya 51.014 KTP.

"Syarat dukungan mewajibkan harus KTP elektronik. Dan, bakal calon perorangan diharuskan menyerahkan dokumen pendaftaran lebih awal dari calon partai politik," kata Undang.

Menurut Undang, beberapa persyaratan tersebut hendaknya dapat dipahami oleh setiap bakal calon perorangan agar pada saat pelaksanaan Pilkada serentak semua persyarakat dapat dipenuhi dengan baik.

Ade Mashudi secara inisatif meminta KPU untuk mensosialisasikan tahapan Pilkada serentak kepada bakal calon perorangan.

Ade mengaku telah mendeklarasikan diri untuk maju dalam Pilkada serentak 2018 sebagai calon Wali Kota Bogor dari jalur perorangan.

"Deklarasi masih di internal tim. Kami punya slogan `Bogor Adem` yang berasal dari nama saya Ade Mashudi," kata Ketua Angkatan Muda Siliwangi (AMS) ini.

Ade yang juga menjabat wakil ketua di Partai Golkar menyatakan motivasinya untuk menjadi Wali Kota Bogor guna membuat Bogor lebih maju, terutama masyarakat bagian bawah.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017