Jakarta (Antara Megapolitan) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan biaya perawatan penyidik Novel Baswedan yang disiram dengan air keras akan ditanggung menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Biaya perawatan tetap dari APBN dan proses-prosesnya tetap tentu saja menggunakan mekanisme keuangan negara," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, KPK sudah berkoordinasi juga dengan pihak Kementerian Keuangan dan KPK juga sudah mengirimkan surat dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Karena memang ini sudah menjadi fokus secara nasional, bahkan Pak Presiden dan Pak Wapres juga fokus soal hal ini," ucap Febri.

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan, pemerintah akan membantu pengobatan penyidik Novel Baswedan yang mengalami penyiraman air keras pada Selasa (11/4).

"Pemerintah membantu aparat negara yang mengalami musibah dalam menjalankan tugasnya. Jadi sebagai petugas negara, pemerintah membantu," kata Wapres.

Ia mengatakan, sebelumnya pimpinan KPK menemuinya untuk melaporkan kasus penyiraman air keras yang terjadi atas Novel Baswedan.

Selain melaporkan peristiwa tersebut, juga meminta agar adanya peningkatan sistem keamanan bagi aparat-aparat hukum seperti KPK yang melakukan penyidikan kasus-kasus.

Sebelumnya, Novel disiram air keras yang diduga dilakukan dua orang pria tidak dikenal di Jalan Deposito depan Masjid Al Ikhsan RT 03/10 Kelapa Gading Jakarta Utara, usai menjalankan shalat Shubuh pada Selasa (11/4) pukul 05.10 WIB.

Akibat kejadian itu, Novel mengalami luka pada bagian wajah dan bengkak pada bagian kelopak mata kiri, sementara itu pelaku melarikan diri.

Novel lalu dilarikan ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading lalu dipindahkan ke RS Jakarta Eye Center (JEC) untuk mendapatkan perawatan intensif. Selanjutnya pada Rabu (12/4) ia diterbangkan ke salah satu rumah sakit di Singapura.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : M.Ali Khumaini


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017