Sukabumi (Antara Megapolitan) - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan pengelola ataupun pemilik hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan warga negara asing (WNA) yang menginap.

"Jika tidak melaporkan keberadaan WNA tersebut bisa dipidanakan berupa kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta sesuaiPasal 117 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Thinus Sidalle di Sukabumi, Minggu.

Menurutnya, pengelola atau pemilik hotel dan penginapan harus kooperatif dengan dengan pihak Kantor Imigrasi terkait keberadaan WNA tersebut tujuannya untuk mengantisipasi adanya WNA illegal.

Untuk memudahkan pelaporan tersebut bisa menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Progam ini tengah gencar disosialisasikan kepada pemilik hotel dan penginapan serta masyarakat.

Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui telepon pintar dan untuk mengoperasikannya tinggal mengikuti petunjuk yang ada, sehingga pengawasan WNA akan lebih mudah jika ada kerjasama dari semua pihak.

"Wilayah kerja Kantor Imigrasi kelas II Sukabumi yang mencakup Kabupaten Cianjur dan Kota/Kabupatenb Sukabumi cukup menyulitkan kami dalam melakukan pengawasan WNA sehingga perlu adanya peran serta dari semua pihak," katanya.

Thinus mengatakan saat ini Kantor Imigrasi telah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang anggota dari berbagai elemen dan lembaga. Tim ini selain mengawasi WNA ilegal seperti imigran gelap juga untuk mengantisipasi masuknya penyelundup narkoba jaringan internasional.

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017