Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memutuskan empat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di wilayah Karawang melanggar kode etik, dan merekomendasikan KPU setempat untuk tidak menerima mereka kembali sebagai penyelenggara pemilu.

"Kami di Sentra Gakkumdu sudah melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan penggelembungan suara di Kecamatan Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Karawang, Engkus Kusnadi, di Karawang, Rabu.

Sesuai dengan pemeriksaan itu tidak ditemukan adanya unsur pidana pemilu, namun diputuskan bahwa dua anggota PPK Pakisjaya, satu orang anggota PPK Lemahabang dan seorang anggota PPK Cikampek dinyatakan melanggar kode etik.

Atas hal tersebut, Bawaslu Karawang merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang segera melakukan sidang pemeriksaan kode etik terhadap keempat anggota PPK tersebut.

Bawaslu Karawang juga merekomendasikan agar ke depannya KPU Karawang tidak lagi menerima keempat anggota PPK tersebut sebagai penyelenggara pemilu.

"Untuk sidang kode etik, itu ranah KPU. Silakan KPU Karawang menggelar sidang itu. Kami dari Bawaslu sudah menyampaikan rekomendasi terkait persoalan penggelembungan suara yang terjadi di Pakisjaya, Lemahabang dan Cikampek," katanya.

Bentuk rekomendasi lain yang disampaikan Bawaslu Karawang ke KPU Karawang ialah supaya mengarantina tiga anggota PPK Pakisjaya yang tidak terlibat.
 

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Feru Lantara


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024