Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan menindak klinik tanpa izin di daerah itu sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu segera ditindaklanjuti dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Dinkes Kabupaten Bekasi, Sri Enny di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Ia menyayangkan adanya pelaku usaha klinik yang tetap melakukan kegiatannya padahal tidak memiliki surat rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga tidak memiliki surat izin praktek (SIP).

Menurut dia, ada delapan klinik tanpa memiliki surat rekomendasi dari IDI yang harus segera ditindak dan diproses hukum agar pemilik usaha klinik jera serta tidak mengulangi perbuatannya.

"Ini juga sebagai pembelajaran bagi semua pelaku usaha yang bergerak di bidang kesehatan agar mematuhi aturan termasuk ketentuan daerah," katanya.

Ia meminta pelaku usaha klinik segera melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Menurut dia, untuk penindakan, pihaknya harus bekerja sama dengan semua elemen penegak hukum.

Sri Enny menambahkan dalam masalah itu sebenarnya pelaku usaha bidang kesehatan hanya perlu melakukan pendaftaran ke bagian administrasi. Kemudian melakukan registrasi kelengkapan data yang diperlukan.

Setelah itu data yang ada dilakukan pengecekan dan survei kelayakan klinik. Tujuannya untuk meminimalkan segala bentuk ketidaknyamanan konsumen.

Dengan adanya kejadian klinik tanpa surat izin ini, katanya, dapat memunculkan rasa cemburu dari klinik yang memiliki SIP.

"Tentu itu akan membuat kecemburuan dan harus segera ditindak klinik tanpa ada izin," katanya.

Sementara itu Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno membenarkan telah ditemukan klinik tanpa rekomendasi surat izin praktik (SIP) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Akibatnya klinik tersebut tidak dapat mencairkan tagihan pasien yang menggunakan kartu sehat ke BPJS.

"Terkait SIP banyak ditemukan tanpa mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga hal tersebut menyebabkan banyak tagihan klinik yang tidak dibayarkan oleh BPJS," katanya.

Dengan keadaan klinik yang sudah beroperasi namun belum mempunyai rekomendasi dari IDI Kabupaten Bekasi, ia menyarankan Dinkes Kabupaten Bekasi meningkatkan pembuatan standar operasional prosedur pelayanan untuk klinik.

Selain itu, Dinkes Kabupaten Bekasi juga perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pemangku kepentingan kesehatan, seperti IDI dan lainnya, agar klinik yang belum mendapatkan rekomendasi SIP, bisa mencairkan dana dari BPJS.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017