Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menanggapi hasil putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mengenai dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pada pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.

Melalui surat tanggapan bernomor 141/PY.01-SD/3273/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti, Jumat, pihaknya menolak putusan dari Bawaslu Jawa Barat.

"Pertama KPU menyatakan tidak ada kejadian khusus atau rekomendasi yang tidak selesai pada Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung," tulis Wenti.

Selain itu, dijelaskan juga KPU Provinsi Jawa Barat melaksanakan rekapitulasi sesuai dengan ketentuan yang diatur.

"Dalam hal terdapat perbedaan data, KPU Provinsi menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: D.HASIL KABKO-PPWP; D.HASIL KABKO-DPR; D.HASIL KABKO-DPD; dan D.HASIL KABKO-DPRD-PROV," paparnya.

Surat itu menerangkan juga bahwa apabila ada saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Bandung Kulon telah dilakukan koreksi di Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung.

Kemudian, poin selanjutnya, permintaan untuk melakukan pencermatan data yang tercantum dalam C.HASIL dan D.HASIL dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) di sejumlah TPS tidak bisa dilaksanakan karena data Model C.HASIL pada SIREKAP tidak sesuai.

Lalu, surat ini juga memaparkan, jika mengacu PKPU 5 2024 dan Keputusan KPU 219 2024 bahwa di poin (6) apabila terdapat perbedaan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara antara formulir Model D.HASIL KABKO dengan data dalam Sirekap dan/atau formulir Model D.HASIL KABKO yang dimiliki oleh Saksi dan Bawaslu Provinsi, maka dilakukan pembetulan dengan berpedoman pada data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam formulir Model D.HASIL KABKO yang diterima KPU Provinsi dari KPU Kabupaten/Kota.

"Kemudian poin (7) pembetulan sebagaimana dimaksud pada angka (6) dengan melakukan perbaikan data rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Sirekap," ungkap surat tersebut.

Dikutip dari keterangan DPD Partai Golkar, Saksi Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, keberatan yang diajukan oleh Nasdem sudah selesai dengan adanya surat keputusan dari KPU Kota Bandung. Bahkan KPU Jawa Barat sudah menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bandung pada Rapat Pleno Provinsi pada Sabtu, 9 Maret 2024.

"Dari KPU Kota Bandung, bahwa masalah ini sudah selesai dan setelah diadakan verifikasi ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan," ucap Rahmat yang juga Ketua Pemenangan Pemilu Golkar Jabar ini.

Diketahui, putusan Bawaslu Jabar yang dibantah KPU Kota Bandung itu bernomor 001/LP.AC/AND.PL/BWSL.PROV/13.00/III/2024. 

Isinya memerintahkan KPU Jabar untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam C Hasil dan D Hasil yang ada dalam SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan pelanggaran administratif melalui acara cepat yang dilaporkan oleh Partai Nasdem (pelapor).

Pewarta: ANTARA

Editor : M Fikri Setiawan


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024