Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan ratusan klinik di daerah setempat terindikasi tidak memiliki rekomendasi berupa surat izin praktek (SIP) dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bekasi.

"Alhasil klinik yang diduga bodong tersebut tidak dapat menagih biaya perawatan pasien yang menggunakan kartu BPJS," kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno di Kabupaten Bekasi, Senin.

Menurut dia dalam menyikapi masalah ini seharusnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi melakukan pendataan dan menutup klinik tanpa surat izin.

Akibatnya klinik tersebut tidak dapat mencairkan tagihan pasien yang menggunakan kartu BPJS ataupun sebaliknya yaitu pembayaran badan terkait.

Selain itu guna menertibkannya harus dilakukan razia dan sosialisasi kepengurusan surat izin praktek sesuai dengan legalitas atau aturan yang berlaku.

"Dikarenakan bila tidak ada SIP dapat membahayakan masyarakat yang hendak berobat ke klinik daerah setempat dan dapat dituntut menurut ketentuan hukum," katanya.

Ia menambahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi juga perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pemangku kepentingan kesehatan, seperti IDI dan lainnya.

Ini dilakukan agar klinik yang belum mendapatkan rekomendasi SIP, bisa mencairkan dana dari BPJS. Namun harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Selain itu juga harus sejalan dengan aturan IDI agar bila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan akan segera teratasi. Ini bentuk dari antisipasi," katanya.

Untuk itu perlunya kerja sama bersama antara pemangku pemerintah daerah dengan program tambahan dari pusat, dan juga IDI sebagai penjembatan.

Nyumarno menjelaskan dalam hal ini harus segera dilakukan realitasnya. Mengingat makin berkembangnya klinik tanpa surat izin.

Bila ini tidak dilakukan maka akan berakibat buruk bagi dunia kesehatan, dimana peraturan daerah tidak mendapatkan tempat atau kepercayaan dari pemilik klinik.

Oleh sebab itu ia meminta dengan tegas harus segera terealisasikan dan mulai mengikuti aturan. Bila tidak terjadi akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat dengan kebijakan dan kualitas klinik.

"Bila perlu, dinas kesehatan membuat daftar klinik yang sudah mempunyai surat izin praktek, sehingga masyarakat dapat berobat dengan menggunakan BPJS," katanya.

Pewarta: Mayolus Fajar D

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017