Calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra Lydia Fransisca melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat atas dugaan kecurangan pemilu 2024 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sejumlah dugaan kecurangan yang dilaporkan, di antaranya proses administrasi yang tidak transparan serta dugaan pemindahan suara yang merugikan terlapor. Ironisnya, pemindahan suara itu terjadi di internal partai politik (parpol) tersebut.

"Hari ini kami melaporkan para pihak ke Bawaslu Kabupaten Bekasi berdasarkan Pasal 101 dan 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum. Jika ada kecurangan dengan disertai bukti-bukti maka Bawaslu mempunyai tugas untuk menindaklanjuti," kata Lydia usai melayangkan laporan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi, Rabu.

Baca juga: Bawaslu Bekasi patroli antisipasi potensi kecurangan Pemilu 2019

Caleg DPRD Kabupaten Bekasi itu menjelaskan dalam materi pelaporan yang dilayangkan terdapat dugaan kecurangan yang telah tercium sejak tahapan penjadwalan. Lydia menyebut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikarang Barat tidak membuat penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara.

Selain itu, kata dia, PPK Cikarang Barat juga tidak mencetak formulir Model D Hasil kecamatan tersebut dan tidak menyampaikan kepada saksi partai politik untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan sebelum ditandatangani oleh PPK dan saksi.

"Formulir Model D Hasil kecamatan untuk DPRD kabupaten/kota tidak termuat dalam lampiran hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara per TPS sesuai jumlah TPS dari masing-masing desa. PPK Cikarang Barat pun tidak mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu setelah rekapitulasi tersebut selesai," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi patroli pengawasan tahapan masa tenang pemilu

Dengan dasar itu, Lydia menduga terjadi perpindahan suara secara sengaja yang melibatkan PPK Cikarang Barat, sebab terdapat setidaknya 1.522 suara dari 317 TPS yang dipindahkan dari satu caleg ke caleg lain dalam satu parpol itu. Akibat praktik itu, dirinya merasa dirugikan.

"Berdasarkan data yang kami punya, caleg nomor urut 4 atas nama Ella Tri Rahmawati memberikan atau menggeser 1.522 suara kepada caleg nomor urut 1 atas nama Iwan Setiawan dari 317 TPS yang tersebar di sembilan desa. Dan PPK Cikarang Barat berperan mengubah berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan atau sertifikat hasil penghitungan suara," ucapnya.

Lydia mengaku pelaporan dugaan tersebut telah lengkap dengan bukti pendukung. Dia berharap Bawaslu dapat menerima laporan dan segera menerbitkan rekomendasi bahwa dugaan kecurangan itu terbukti.

Baca juga: Pemkab dan Bawaslu Bekasi copot APK Pemilu 2024 pada masa tenang

"Kami meminta agar Bawaslu dapat menerima, memeriksa, dan mengkaji secara adil, transparan, dan profesional laporan dugaan pelanggaran pemilu yang kami layangkan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bekasi untuk segera memperbaiki kesalahan atau kekeliruan perolehan suara Partai Gerindra dan perolehan suara caleg nomor urut 1 dan 3 di dapil 2 dan mengumumkan hasil temuan itu," ujarnya.

Menurut dia, jika laporan ini terbukti maka berdasarkan Pasal 380 ayat 1 Undang-Undang 7 Tahun 2017, KPU kabupaten/kota harus melakukan pembetulan data melalui pengecekan dan atau rekapitulasi ulang data yang termuat dalam sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk PPK yang bersangkutan.

Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan pihaknya akan segera mengkaji laporan yang diterima. Jika laporan mencukupi, akan dilanjutkan pada pembahasan sesuai aturan yang berlaku.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024