Bogor (Antara Megapolitan) - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor untuk menyusun aturan tentang ojek `online` untuk mengatasi kekisruhan angkutan konvensional dengan angkutan yang menggunakan aplikasi.

"Saya sudah tanya ke wilayah lain, belum punya aturan ini. Jika Bogor bisa duluan, ini akan jadi percontohan bagi daerah lainnya," kata Pudji dalam rapat koordinasi terkait transportasi di Balai Kota, Jumat.

Untuk kedua kalinya rapat koordinasi dalam upaya menjembatani konflik antara angkot dan ojek `online` di wilayah Bogor kembali dilakukan, kali ini di Kota Bogor menghadirkan perwakilan massa dari angkot dan ojek `online` untuk bertemu dengan jajaran pemerintah baik di daerah, provinsi hingga pemerintah pusat.

Rapat yang dimoderatori oleh Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menghadirkan Dirjen Perhubungan Darat, Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar, Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani.

Selain itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi HumasPolri Brigadir Jenderal Rikwanto, Sekjen Organda, Kakorlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Tomex Korniawan, Bupati Bogor, Nurhayanti serta Ketua Organda Kota maupun Kabupaten Bogor.

Menurut Pudji, kewenangan untuk mengatur onjek `online` diserahkan kepada pemerintah daerah. Aturan tersebut bisa merujuk pada Undang-Undang Otonomi Daerah.

Karena lanjutnya secara aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak mengatur soal roda dua sebagai moda transportasi.

Sementara itu, revisi Peratuan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang 11 poin hanya mengatur tentang kendaraan roda empat yakni taksi online. Poin tersebut meliputi, soal KIR dan STNK berbadan hukum, kuota, tarif batas atas dan batas bawah, kapasitas silinder, jenis angkutan sewa, pool, bengkel pajak, akses dashboard` dan sanksi.

"Terkait aturan ojek online yang akan dirumuskan oleh pemerintah daerah ini, kami juga akan mengkoordinasikannya dengan kementerian terkait, kita akan libatkan Kementerian Dalam Negeri, agar peraturan daerah ini bisa disegerakan," kata Pudji.

Sementara itu, Pudji juga mengingatkan selama pemerintah daerah menyusun payung hukum operasional ojek `online` semua pihak baik itu sopir dan pemilik angkot serta pengendara ojek online dapat menahan diri untuk tidak mudah terprovokasi.

"Selama revisi digulirkan, dan aturan daerah disusun, jaga kondusifitas, jangan mudah terprovokasi lagi," kata Pudji.

Dirjen Aptika (Aplikasi Informastika) Kemekoinfo Semuel Abrijani menyebutkan, situasi saat ini sedang terjadi masa tranformasi teknologi sebagai keniscayaan yang dapat membantu masyarakat saat ini.

"Saat ini lebih dari 50 penduduk Indonesia masuk dalam jaringan internet, tahun 2020 jumlahnya akan menjadi 80 persen. Dunia digital akan hadir dimana-mana, tapi bagaimana masa transisi teknologi berlangsung aman, berbarengan jangan sampai terjadi pergesekan tajam," katanya.

Semuel menambahkan, kekisruhan antara angkot dan ojek `onlie` karena semuanya ingin sama-sama mencari rezeki, satu sisi ada yang ingin eksis dan satu laginya ingin hidup. Sehingga memerlukan aturan untuk mengharmoniskan keduanya.

"Komifo siap bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mengawal ekonomi digital yang telah mengubah tatanan yang ada," katanya.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, pihaknya segera bergerak cepat untuk menyusun peraturan terkait ojek `online` bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga dapat diterbitkan pada 1 April 2017 bersamaan dengan revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017