Bogor (Antara Megapolitan) - Situasi di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu pagi kembali normal pascakisruh antara transportasi konvensional dan transportasi online yang berbuntut dengan aksi mogok para sopir angkot.

Kepala Bagian Operasi Polresta Bogor Kota, Kompol Tri Suhartanto menyebutkan, situasi di Kota Bogor sudah kembali kondusif dan normal kembali.

"Hari ini Kota Bogor sudah aman terkendali dari kemarin juga sudah aman dan normal," kata Tri saat ditemui di sela-sela acara pisah sambut Kapolresta Bogor Kota.

Suasana ruas jalan di Kota Bogor, Rabu pagi sudah kembali dipadati angkot yang beroperasi melayani penumpang, seperti di Jl Merdeka, angkot perbatasan melayani rute Parung, Ciomas dan Sindang Barang beroperasi normal.

Demikian juga arus lalu lintas dari Jl Merdeka PGB menuju Jl Kapten Muslihat terpantau padat. Arus lalu lintas kendaraan pribadi bercampur angkot memadati ruas jalan.

Tri menyebutkan, masyarakat Bogor sudah beraktivitas sebagaimana mestinya, begitu pula angkutan kota yang beroperasi melayani masyarakat.

Terkait kericuhan yang sempat terjadi di hari pertama aksi mogok angkot Senin (20/3) kemarin, lanjut Tri, pihaknya belum menerima adanya laporan dari pihak angkot maupun transportasi online.

"Kejadian yang kemarin hanya kecelakaan saja, yang dialami pengendara ojek online," katanya.

Ia mengatakan, pihak juga belum menerima laporan dari korban ojek online yang mengalami kecelakaan, karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

"Tetapi kami sudah melakukan upaya jemput bola, kami mendatangi korban mengumpulkan keterangan dari saksi dan juga para korban," katanya.

Ia menambahkan, peran kepolisian mendukung penuh langkah Pemerintah Kota Bogor dalam menata transportasi online yang sedang disiapkan.

"Pihak kepolisian menegakkan aturan yang ada, mendukung langkah pemerintah kota yang menyiapkan regulasi," kata Tri.

Sementara itu, kebijakan penataan transportasi online berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 baru mengatur tentang taksi online. Sementara itu ojek online belum diatur didalam peraturan tersebut.

Pengaturan ojek online diserahkan kepada Pemerinta Daerah, baik dalam perda maupun perwali ataupun surat edaran, yang mengacu pada 11 poin yang ada Permenhub 32/2016, diantara pengaturan kuota, tarif atas bawah, KIR, pajak kendaraan, hingga saksi.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menegaskan, tidak adanya upaya pembekuan transportasi online yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor.

"Yang ada kita lakukan penataan, pengaturan, agar semuanya bisa bekerja mencari nafkah secara halal," katanya.

Hanya saja, selama Pemerinta Kota menyusun aturannya, pihak transportasi online khususnya ojek online tidak lagi menambah jumlah pengemudinya, sehingga yang beroperasi adalah pengemudi yang sudah beroperasi saat ini.

Berdasarkan informasi dari Koorlap Gojeg Bogor Raya, jumlah pengendara ojek online yang beroperasi di wilayah Bogor mencapai 9.000 driver. Angka tersebut belum termasuk Grab dan Uber.

Koordinator Grab Arief Burhan menyebutkan, terdapat 40 komunitas Grab di wilayah Bogor Raya. Masing-masing komunitas berjumlah antara 25 sampai 100 orang.

Pewarta: Laily Rahmawati

Editor : M. Tohamaksun


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017