Bekasi (Antara Megapolitan) - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menangkap pasangan suami istri yang berprofesi sebagai produsen minuman keras oplosan di wilayah hukum Kecamatan Mustikajaya.

"Tersangka bernama Jhony Gandaresta (54) dan Anita (50) yang berprofesi sebagai pengoplos minuman keras di rumahnya," kata Kepala Unit Krimsus Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Umar Wirahadi Kusuma di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, keduanya ditangkap di rumahnya Kampung Babakan Bondol, RT01/RW06, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, Selasa (21/3) dini hari.

Rumah mewah berlantai dua itu dijadikan tempat produksi minuman keras ilegal tersebut untuk dipasarkan ke wilayah Jabodetabek.

Keduanya digerebek tim kriminal khusus (krimsus) Polrestro Bekasi Kota saat sedang beroperasi memproduksi miras oplosan.

Kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang dihimpun kepolisian dari lokasi penggerebekan di sebuah warung sembako di Jalan Pekayon Raya, Kecamatan Bekasi Selatan.

"Ternyata, warung tersebut dilengkapi CCTV sehingga tidak sembarangan orang yang dilayani untuk membeli miras. Di warung itu disembunyikan satu truk miras dalam pintu rahasia," katanya.

Dari hasil pengembangan kasus diketahui, ada pihak yang menyuplai miras tersebut yakni Jhony dan Anita.

"Tim menuju rumah Jony, Selasa (21/3) dini hari dan menemukan puluhan ribu botol miras oplosan berbagai merek dan jenis," ujarnya.

Selain menemukan miras, polisi juga menemukan berbagai zat kimia untuk campurannya seperti pewarna, cairan soda, ribuan botol alkohol berkadar tinggi dan air untuk mengoplos miras.

Atas kasus tersebut, kini tim Krimsus juga melakukan pengembangan di lapangan guna penyidikan lebih lanjut.

"Omzet yang diperoleh tersangka bisa sampai puluhan juta rupiah per hari," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017