Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melakukan sembilan langkah dalam upaya mencegah deforestasi (kehilangan tutupan) hutan Aceh yang selama ini terus terjadi di berbagai wilayah di tanah rencong.

"Ada sembilan langkah yang terus dilakukan untuk penanganan dan upaya menghindari deforestasi tidak terjadi secara masif," kata Sub Koordinator Inventarisasi Perencanaan Hutan DLHK Aceh Dedek Hadi, di Banda Aceh, Sabtu.

Disebutkan Dedek, luas kawasan hutan dan perairan Aceh mencapai 3,550 hektare, terbagi dari 1 juta hektare hutan konservasi (termasuk perairan), hutan lindung sekitar 1,7 juta hektare dan hutan produksi 710 ribu hektare.

Baca juga: Hutan Aceh alami kegundulan capai 10 ribu hektare per tahun

Terkait angka deforestasi hutan alam Aceh terakhir pada 2021-2022 lebih kurang mencapai 5,3 ribu hektare. Di mana 2,8 ribu hektare dalam kawasan hutan dan 2,5 ribu hektare di luar kawasan hutan.

Karena itu, dalam upaya mencegah deforestasi ini, DLHK Aceh melakukan berbagai upaya di antaranya meningkatkan efektivitas Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) yang merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah.

"Hari ini pasca berlakunya undang-undang tentang pemerintahan daerah, saat itu enam KPH wajib mengelola 3,5 juta hektare Aceh," ujarnya.

Kemudian, kata Dadek, DLHK Aceh meningkatkan efektivitas perlindungan, dan pengamanan hutan. Serta penyuluhan peningkatan kesadaran masyarakat.

Di mana, pihaknya melatih para 150 penyuluh dari masyarakat lokal yang berada di sekitar kawasan hutan dalam upaya pemulihan.

Baca juga: Kebakaran hutan dan lahan gambut di Aceh Barat meluas capai enam hektare

Keempat, DLHK juga memberikan akses legal masyarakat melalui perhutanan sosial dan hutan adat. Terakhir yang sudah berjalan di 86 unit atau di kawasan sekitar 162.288 hektare.

Selanjutnya, juga dilaksanakan pendampingan operasional perhutanan sosial yang telah terbit persetujuan baik dalam hal kualitas, keberlanjutan, hilirisasi, nilai tambah komoditi dan pasar.

"Tujuannya juga untuk membangun ownership. Di mana masyarakat akan menjaga secara sukarela," katanya.

Lalu, membuat rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut (RPPEG), terutama yang berada di dalam area penggunaan lain (APL).

Ketujuh, peningkatan produktivitas dan intensifikasi pemanfaatan lahan budidaya melalui koordinasi lintas sektor, sehingga ada dukungan alat ekonomi produktif.

Baca juga: Menteri KLHK sebut Gunung Lauser jadi habitat empat satwa langka

Berikutnya, DLHK Aceh juga meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk mendorong kepatuhan terhadap tata ruang.

"Terakhir adalah mengembangkan sistem monitoring dan kemitraan, peringatan dini, smart patrol untuk mengatasi masifnya kegiatan deforestasi," ujarnya.

Dirinya menambahkan, dalam pencegahan deforestasi, DLHK Aceh tentunya juga menjadi pihak yang sangat membutuhkan data informasi termasuk indikasi kejadiannya.

'Ini menjadi dasar bagaimana penanganan dan upaya menghindari agar kejadian deforestasi itu tidak terjadi secara masif," demikian Dedek Hadi.*

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024