Depok, 12/9 (ANTARA) - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan hasil amar putusan yang salah satu isinya adalah Tim Transisi yang dibentuk oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) cacat hukum.

"Segala sesuatu yang dibentuk Tim Transisi seperti Senat Akademik Universitas (SAU) dan Majelis Wali Amanat (MWA) tidak sah," kata salah seorang penggugat, Yoni Agus Setyono ketika dihubungi ANTARA, Rabu.

Untuk itu kata dia proses pemilihan rektor harus ditunda, karena akan menghasilkan jabatan rektor yang cacat hukum. Menurut dia putusan tersebut dikeluarkan Selasa (11/9) sore dengan Nomor 37/G/2012/PTUN Jakarta.

Ia mengatakan, selain dirinya penuntut dari Senat Universitas, adalah tersebut adalah Chusnul Mariyah, dan Widodo Suryandoso. "Sebenarnya kami sudah mencabut gugatan tersebut tetapi penggugat lainnya yaitu dari Paguyuban Pekerja UI tetap melanjutkan, sampai keluar putusan tersebut," ujarnya.

Yoni berharap putusan tersebut dilaksanakan. Apalagi sebagai institusi pendidikan menjadi contoh yang menjalankan putusan hukum. "Dunia pendidikan harus mengutamakan nilai kejujuran diatas segalanya," ujarnya.

PTUN memberikan waktu kepada Mendikbud untuk banding selama 14 hari. "Kalau tak banding maka keputusan tersebut sudah inkrah," katanya.

Sementara itu Ketua BP PPUI, Andri G. Wibisana, melalui siaran persnya menyatakan dasar pembentukan Tim Transisi UI hanya risalah rapat yang secara hukum tidak bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pejabat tata usaha Negara.

Dengan demikian lanjutnya SK Mendikbud tentang pembentukan Tim Transisi UI menjadi tidak sah.

Itu berarti, keputusan PTUN Jakarta mempertegas dan mengesahkan aspirasi serta tuntutan yang sejak dua tahun dikampanyekan oleh PPUI bahwa produk hukum yang berlaku bagi berjalannya roda penyelenggara pendidikan tinggi pada UI adalah PP Nomor 66 Tahun 2010.

Pihaknya menyerukan agar keteladanan dalam proses penyelesaian kekisruhan dengan mematuhi dan melaksanakan putusan hukum. Keteladanan tersebut diwujudkan dengan melaksanakan PP Nomor 66 tahun 2010, laksanakan pengalihan status pekerja UI berdasarkan PP Nomor 66 tahun 2010, dan menunda pelaksanaan pemilihan rektor sesuai dengan putusan PTUN.

Menanggapi hal tersebut Pejabat sementara (Pjs) Rektor UI Djoko Santoso mengatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan atas putusan PTUN tersebut, karena belum menerima salinan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Kita lihat dulu salinan putusan dan kaji baru bisa menentukan sikap," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Rektor UI Muhammad Anis, ia mengatakan pihaknya akan melakukan rapat terlebih dahulu. "Semua organ UI akan rapat koordinasi seperti Dewan Guru Besar dan lainnya, untuk menyikapi putusan PTUN tersebut," katanya.


Feru L

Pewarta:

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2012