Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan pemerintah setempat berupaya menjadikan Depok sebagai daerah tertib ukur sehingga menjadi kota yang berkah bagi warganya.

"Kota Depok kita jadikan daerah tertib ukur, makanya semua stasiun pompa bensin, timbangan pasar maupun kegiatan yang lain kita lakukan tera ulang, agar kotanya lebih berkah karena timbangannya betul," kata Imam Budi Hartono di Depok, Jawa Barat, Selasa.

Imam Budi Hartono mengatakan upaya menuju daerah tertib ukur melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok dan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan tera ulang.

Baca juga: Pemkot Depok jalin kerja sama lintas instansi wujudkan Daerah Tertib Ukur pada 2024

Khusus untuk stasiun pompa bensin atau SPBU dinas terkait, kata Imam Budi Hartono, melakukan tera ulang setiap tahun sekali.

"Pompa bensin itu ditera ulang setiap satu tahun sekali, sekaligus juga ada sidak agar mereka tidak mempermainkan. Kalau ada stiker yang ditempel di pompa bensin maka konsumen bisa lihat tandanya mereka sudah tera ulang," tuturnya.

Pria yang akrab disapa Bang Imam mengatakan Disdagin Kota Depok dan UPTD Metrologi Legal telah melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 34.16402, Jalan Raya Margonda.

Baca juga: Depok ingin wujudkan daerah yang tertib alat ukur

"Kali ini kami (Pemerintah Kota Depok) mencoba ke pompa bensin untuk melihat ukuran yang diberikan pelaku usaha kepada konsumen," ujarnya.

Ia mengatakan pengecekan PUBBM ini dilakukan untuk melihat kesesuaian takaran BBM yang dikeluarkan dari alat pompa (nozzle).

Kegiatan pengecekan itu Bang Imam menyebutkan ada 30 alat pompa dicek satu persatu oleh tim penera UPTD Metrologi Legal.

"Setelah dicek. Kami menempelkan stiker bertuliskan tanda tera sah dan segel.

Bang Imam melanjutkan pemeriksaan ini dapat dilakukan untuk berbagai seperti air minum, bensin, beras, telur dan sebagainya yang menggunakan alat timbang.

Baca juga: Pemkot Depok targetkan 2.400 alat ukur ditera ulang pada 2021

Bang Imam mengatakan bagi pengusaha yang melakukan kecurangan dalam tera akan mendapatkan sanksi satu tahun kurungan dan denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

"Sanksinya tercantum dalam Undang-undang Metrologi Legal Nomor 2 Tahun 1981 Pasal 32," katanya.

"Tapi ada satu sanksi yang lebih besar terhadap masalah dari sanksi yang dilakukan oleh negara, yaitu Undang-undang (UU) Perlindungan Konsumen. Jadi, jangan main-main karena akan dikenakan sanksi Rp2 miliar," demikian Bang Imam.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024