Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi mengisi bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk mobil dinas atau plat merah.

"Kami sudah memberikan peringatan kepada seluruh ASN yang dibekali mobil dinas agar menggunakan BBM non-subsidi, karena BBM subsidi hanya untuk warga kurang mampu," katanya di Sukabumi pada Rabu.

Menurut Kusmana, pihaknya pun meminta kepada operator stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk tidak melayani ASN atau siapapun yang ingin mengisi mobil dinas atau plat merah dengan BBM subsidi. Jika memaksa maka segera laporkan dan tentunya ada sanksi.

Baca juga: Dinas Perikanan Sukabumi bantu nelayan dapatkan akses beli BBM subsidi
Baca juga: Polres Sukabumi ungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM subsidi di tiga lokasi berbeda

Larangan ini mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM yang sedang direvisi oleh Pemerintah Pusat.

Selain itu, ASN harus sadar bahwa BBM subsidi itu hanya untuk kalangan kurang mampu, maka sudah seharusnya ASN bisa menjadi contoh bagi masyarakat khususnya kategori mampu untuk menggunakan BBM non-subsidi untuk bahan bakar mobilnya.

"BBM subsidi diperuntukkan bagi angkutan kota (angkot), penarik ojek dan maupun warga kurang mampu untuk membantu mereka mengurangi beban biaya operasional sehingga pendapatannya tidak tersedot untuk membeli BBM," ucapnya.

Baca juga: Ratusan pengemudi angkutan umum di Sukabumi dapatkan bantuan subsidi BBM

Selain itu, Kusmana pun mengimbau kepada warga yang memiliki mobil mewah atau yang Cubicle Centimeter (CC) di atas 2 ribu untuk tidak menggunakan BBM subsidi dan alangkah baiknya selalu mengisi mobilnya tersebut dengan BBM non-subsidi.

Dengan demikian BBM subsidi yang disalurkan oleh pemerintah bisa tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima manfaat subsidi.*

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2024