Jakarta (Antara Megapolitan) - Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan terkait dugaan penyebaran konten pornografi melalui pesan singkat (Whatsapp) yang melibatkan Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab.

"SPDP sudah dikirim sekitar seminggu lalu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa.

Argo menyebutkan penyidik kepolisian belum mencantumkan nama tersangka pada SPDP yang masih proses penyidikan.

Argo menjelaskan pihak kepolisian mengirimkan SPDP guna memberitahukan dugaan percakapan berkonten pornografi itu masuk tahap penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wahyu Hadiningrat menambahkan penyidik masih konsentrasi terhadap penyidikan kasus Firza terkait dugaan upaya makar yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, beredar "screen shot" percakapan bermuatan pornografi diduga antara pria berinisial RS dan wanita F pada Minggu (29/1).

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status hukum penyebaran percakapan terlarang itu berdasarkan hasil gelar perkara.

Sejauh ini polisi telah meminta keterangan teman tersangka dugaan upaya makar Firza Husein yang disebut "Emma".

Argo memastikan orang yang terdapat pada percakapan Whatsapp itu akan diperiksa termasuk orang yang diduga Firza Husein dan Habib Rizieq Syihab.

Argo memastikan oknum yang menyebarkan isi percakapan dan foto berkonten pornografi itu juga akan dimintai keterangan.

Namun saat ini petugas harus memastikan keaslian dari percakapan dan gambar yang tersebar tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli.

Pewarta: Taufik Ridwan

Editor : Andi Firdaus


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017