Bekasi (Antara Megapolitan) - Komplotan pencuri bus di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, menjual barang curiannya kepada penadah dengan cara dipreteli menjadi beberapa bagian.
"Bagian bus yang dipotong itu dijual secara terpisah di sejumlah lokasi berbeda dengan jumlah penadah lebih dari satu orang," kata Kanit Reskrim Polsek Medansatria AKP David Djauhari di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, kasus itu menimpa korban seorang pengusaha pariwisata swasta yang kehilangan busnya jenis Isuzu bernopol B 7209 FGA yang terparkir di Jalan Mawar VI RT 03/09, Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi, pada 15 Desember 2016.
Komplotan tersebut berjumlah tujuh orang berinisial SU (21), AO (32) dan T (41), C (47), S (59), BH (40), dan SF (33).
"Dari laporan korban yang berprofesi sebagai sopir melapor pada kami melihat body bus yang hilang di sebuah pool di kawasan Kranji, Bekasi Barat pada Kamis (9/2)," katanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung mengamankan SU di rumahnya di daerah Jakarta Timur.
"Anggota terus melakukan pengembangan dengan menangkap enam pelaku lain di rumahnya daerah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," katanya.
Dikatakan David, hasil penyelidikan terhadap tersangka SU, OA dan T diketahui berperan membawa kabur bus dari lokasi kejadian ke tempat persembunyiannya menggunakan kunci duplikat.
Setelah itu, bus tersebut diserahkan ke pelaku C di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.
Oleh pelaku lainnya C, BH dan SF bagian bus dipreteli dan dijual ke berbagai tempat.
"Bagian sasis dan mesinnya telah dijual ke wilayah Rembang, Jawa Tengah seharga Rp25 juta, sedangkan badan bus dijual ke Kota Bekasi seharga Rp150 juta," katanya.
Namun para tersangka mengaku baru mendapat bayaran Rp80 juta karena pembeli belum semuanya membayar barang curian itu.
David menambahkan, para tersangka yang bekerja sebagai sopir bus ini mengaku baru beraksi satu kali.
"Namun kami tidak mempercayainya begitu saja, karena posisi komponen bus sudah pindah tangan ke beberapa tempat," katanya.
David menduga, para pencuri telah memiliki jaringan penadah yang kuat untuk menjualnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka saat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukumnya penjara di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017
"Bagian bus yang dipotong itu dijual secara terpisah di sejumlah lokasi berbeda dengan jumlah penadah lebih dari satu orang," kata Kanit Reskrim Polsek Medansatria AKP David Djauhari di Bekasi, Jumat.
Menurut dia, kasus itu menimpa korban seorang pengusaha pariwisata swasta yang kehilangan busnya jenis Isuzu bernopol B 7209 FGA yang terparkir di Jalan Mawar VI RT 03/09, Kalibaru, Medansatria, Kota Bekasi, pada 15 Desember 2016.
Komplotan tersebut berjumlah tujuh orang berinisial SU (21), AO (32) dan T (41), C (47), S (59), BH (40), dan SF (33).
"Dari laporan korban yang berprofesi sebagai sopir melapor pada kami melihat body bus yang hilang di sebuah pool di kawasan Kranji, Bekasi Barat pada Kamis (9/2)," katanya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan langsung mengamankan SU di rumahnya di daerah Jakarta Timur.
"Anggota terus melakukan pengembangan dengan menangkap enam pelaku lain di rumahnya daerah Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," katanya.
Dikatakan David, hasil penyelidikan terhadap tersangka SU, OA dan T diketahui berperan membawa kabur bus dari lokasi kejadian ke tempat persembunyiannya menggunakan kunci duplikat.
Setelah itu, bus tersebut diserahkan ke pelaku C di daerah Rempoa, Tangerang Selatan.
Oleh pelaku lainnya C, BH dan SF bagian bus dipreteli dan dijual ke berbagai tempat.
"Bagian sasis dan mesinnya telah dijual ke wilayah Rembang, Jawa Tengah seharga Rp25 juta, sedangkan badan bus dijual ke Kota Bekasi seharga Rp150 juta," katanya.
Namun para tersangka mengaku baru mendapat bayaran Rp80 juta karena pembeli belum semuanya membayar barang curian itu.
David menambahkan, para tersangka yang bekerja sebagai sopir bus ini mengaku baru beraksi satu kali.
"Namun kami tidak mempercayainya begitu saja, karena posisi komponen bus sudah pindah tangan ke beberapa tempat," katanya.
David menduga, para pencuri telah memiliki jaringan penadah yang kuat untuk menjualnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka saat ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hukumnya penjara di atas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017