Ketua Fraksi PKS DPRD Depok Hafid Nasir memberikan apresiasi pencapaian Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) 96,47 persen dinilai mengedepankan pelayanan kesehatan di Kota Depok.

"Kita harap program ini memudahkan masyarakat Kota Depok dalam mendapatkan layanan kesehatan," kata Hafid Nasir di Depok, Selasa.

Hafid Nasir mengatakan pencapaian UHC di Kota Depok Pemerintah Kota Depok menerapkan program berobat pakai KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bentuk mengedepankan layanan kesehatan di kota tersebut.

"UHC ini mengedepankan pelayanan kesehatan. Sebelum UHC kota Depok ada Kartu Indonesia Sehat dan BPJS Kesehatan ada tunggakan maka mereka tidak bisa berobat di rumah sakit. Karena tunggakan itu harus dilunasi, "

"Tapi sekarang ini dikedepankan dulu layanan kesehatan yang penting warga Depok ber KTP Depok dan KK bisa berobat," tutur Hafid Nasir.

Calon Anggota Legislatif Dapil Pancoran Mas ini Wali Kota Depok Mohammad Idris telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) di dalamnya terdapat implementasi berobat hanya menggunakan KTP dan KK.

"Surat Edaran Nomor : 003/ 9173 - Dinkes Tentang Implementasi Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Nasional di Kota Depok. Di dalamnya terdapat cara berobat mengunakan KTP dan KK," ungkap Hafid Nasir.

Ia mengatakan implementasi berobat dengan menunjukkan KTP dan KK peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per tanggal 1 Desember 2023 terdapat perubahan pada skema jaminan kesehatan bagi masyarakat Kota Depok.

Dalam SE Wali Kota Depok itu kata Hafid Nasir berobat menggunakan KTP dan KK khusus bagi warga Depok ber KTP berlaku di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan puskesmas.

Lalu terkait implementasi atau pelaksanaan syarat berobat katagori masyarakat yang sedang sakit membutuhkan rawat di rumah sakit.

"Pasien menunjukkan KTP dan KK dan pihak rumah sakit melaporkan ke Dinas Kesehatan dengan dilampiri surat keterangan rawat," tuturnya.

"Dinas Kesehatan mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai  peserta JKN atau KIS PBI APBD maksimal 3 x 24 jam," tutur Hafid Nasir berdasarkan SE Wali Kota Depok.

Lalu masyarakat Depok yang membutuhkan rawat jalan ke rumah sakit bisa datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK.

Kemudian dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan dan membuat surat rujukan ke Rumah Sakit. Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

"Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, pasien dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tuturnya.

Selanjutnya bagi masyarakat yang rawat jalan di Puskesmas ini kata Mohammad Idris pasien datang ke Puskesmas sesuai tempat tinggal dan mendaftar sebagai pasien umum dengan membawa KTP dan KK
Dokter Puskesmas melakukan pemeriksaan. Di mana jika membutuhkan perawatan/pengobatan lebih lanjut, Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD).

"Setelah berhasil didaftarkan sebagai peserta PBI APBD, dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan JKN," tuturnya.

Lebih lanjut Politikus PKS mengatakan masyarakat yang sedang sakit di rumah sakit luar Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan pasien menunjukkan KTP dan KK.
Kemudian pihak keluarga yang terdapat dalam KK melaporkan ke Puskesmas dengan membawa surat keterangan rawat
"Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD maksimal 3 x 24 jam," ungkapnya.

Ia menambahkan persalinan di Puskesmas Mampu Poned. Di mana masyarakat Depok atau pasien menunjukkan KTP dan KK.

Selanjutnya Puskesmas mendaftarkan pasien dan keluarganya sebagai peserta JKN (KIS PBI APBD) pada hari yang sama dengan persalinan.

Lalu Masyarakat yang tidak sakit, bagi anggota keluarga PBI APBD yang belum terdaftar sebagai PBI.

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023