Indonesia secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa terkait dengan pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) baja nirkarat ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan kasus ketiga Indonesia di WTO ini berkaitan produk lempeng baja canai dingin nirkarat (stainless steel cold-rolled flat/SSCRF).

"Kita mengajukan case ketiga. Jadi, mereka meng-imposed UE (Uni Eropa) additional import duty," ujar Bara saat berbincang di Timika, Papua Tengah, Minggu.

Baca juga: Menlu Retno: Banding nikel Indonesia di WTO sudah sesuai aturan
Baca juga: Dukung Indonesia Lawan Uni Eropa Di Sidang WTO: Demi Sumber Daya Alam Indonesia Masa Depan

Uni Eropa mengenakan bea masuk penyeimbang (BMP) atau countervailing duty atas SSCRF India dan Indonesia.

 

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023