Purwakarta (Antara Megapolitan) - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyerahkan penyelesaian kasus pungutan liar yang melibatkan dua oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ke penegak hukum.

"Kami baru akan memutuskan (nasib) pegawai itu setelah ada kepastian hukum. Tapi kalau untuk tugas pokok dan fungsinya sehari-hari sebagai petugas penyelia KIR, sudah dicabut," katanya, di Purwakarta, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya sepenuhnya menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke aparat penegak hukum hingga ke pengadilan. Jika sudah ada kepastian hukum tetap, baru nasib mereka sebagai pegawai akan ditentukan.

Dua oknum aparatur sipil negara Dinas Perhubungan Purwakarta yang terlibat dalam kasus pungli masing-masing berinisial DM dan DS. Keduanya terkena operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli Purwakarta pada Jum'at (27/1).

Terkait dengan pelayanan uji KIR di Dinas Perhubungan, bupati memastikan pelayanan tersebut tidak terganggu. Ia menjamin kegiatan pelayanan di unit KIR Dinas Perhubungan Purwakarta berlangsung seperti biasa.

Sebab, di lingkungan Dinas Perhubungan setempat mengaku ada beberapa beberapa pegawai lainnya yang dinilai berkualifikasi untuk menjalan tugas keseharian di unit tersebut.

Operasi tangkap tangan keterlibatan dua oknum Dinas Perhubungan Purwakarta itu mesti menjadi pelajaran bagi pegawai lain yang berada di lingkungan Pemkab Purwakarta, terutama pegawai yang memiliki tupoksi pelayanan langsung kepada masyarakat.

"Ada bagusnya kejadian kemarin (operasi tangkap tangan pegawai Dishub) itu. Jadi sekarang ini, standar operasi uji KIR di Dishub dilaksanakan sesuai dengan aturan," katanya.

Pewarta: M. Ali Khumaini

Editor : Naryo


COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2017