Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jabar, menyampaikan area di sekitar Taman Air Mancur Sri Baduga dan jalan protokol harus bersih dari alat peraga kampanye (apk) pada masa kampanye Pemilu 2024.
"Kami telah menetapkan sejumlah titik yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Dian Hadiana, di Purwakarta, Senin.
Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 338 Tahun 2023, terdapat sejumlah titik di wilayah Purwakarta yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye pemilu.
Sejumlah titik yang dilarang untuk dipasangi apk di antaranya area di sekitar taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal dan kendaraan umum, serta halte bus atau angkutan kota.
Baca juga: KPU Purwakarta tetapkan 732 orang caleg pada pemilu
Baca juga: Penjabat Bupati Purwakarta ingatkan ASN tidak terlibat politik praktis
Titik lainnya yang dilarang untuk pemasangan apk pada musim kampanye pemilu ialah di tiang lampu pengatur lalulintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan layang dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Kemudian, pemasangan apk juga tidak diperbolehkan di sekitar Taman Air Mancur Sri Baduga atau Situ Buleud, serta di sejumlah titik jalan protokol.
Titik jalan protokol Purwakarta yang dilarang untuk dipasangi APK di antaranya di Jalan RE Martadinata, jalan Ganda Negara, jalan Jenderal Sudirman, dan jalan MR DR Kusuma Atmaja.
Selain itu, di jalan Siliwangi, Kornel Singawinata serta di sebagian Jalan Veteran juga dilarang untuk dipasangi apk pada masa kampanye pemilu.
Baca juga: KPU Purwakarta tetapkan 732 bacaleg masuk dalam DCS Pemilu 2024
Selain di titik-titik tersebut, ada juga sejumlah tempat tertentu yang dilarang untuk dipasangi apk. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023. Di antaranya area rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol.
"Jadi pemasangan apk berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Purwakarta kecuali di sejumlah tempat tertentu," katanya.
Sesuai dengan tahapan pemilu, masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Kami telah menetapkan sejumlah titik yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Dian Hadiana, di Purwakarta, Senin.
Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan KPU Purwakarta Nomor 338 Tahun 2023, terdapat sejumlah titik di wilayah Purwakarta yang dilarang untuk dipasangi alat peraga kampanye pemilu.
Sejumlah titik yang dilarang untuk dipasangi apk di antaranya area di sekitar taman dan pepohonan, alun-alun, seluruh area pasar, terminal dan kendaraan umum, serta halte bus atau angkutan kota.
Baca juga: KPU Purwakarta tetapkan 732 orang caleg pada pemilu
Baca juga: Penjabat Bupati Purwakarta ingatkan ASN tidak terlibat politik praktis
Titik lainnya yang dilarang untuk pemasangan apk pada musim kampanye pemilu ialah di tiang lampu pengatur lalulintas, tiang rambu lalu lintas, perlintasan kereta api, jembatan penyeberangan orang, jembatan layang dan fasilitas umum lainnya milik pemerintah.
Kemudian, pemasangan apk juga tidak diperbolehkan di sekitar Taman Air Mancur Sri Baduga atau Situ Buleud, serta di sejumlah titik jalan protokol.
Titik jalan protokol Purwakarta yang dilarang untuk dipasangi APK di antaranya di Jalan RE Martadinata, jalan Ganda Negara, jalan Jenderal Sudirman, dan jalan MR DR Kusuma Atmaja.
Selain itu, di jalan Siliwangi, Kornel Singawinata serta di sebagian Jalan Veteran juga dilarang untuk dipasangi apk pada masa kampanye pemilu.
Baca juga: KPU Purwakarta tetapkan 732 bacaleg masuk dalam DCS Pemilu 2024
Selain di titik-titik tersebut, ada juga sejumlah tempat tertentu yang dilarang untuk dipasangi apk. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023. Di antaranya area rumah ibadah, rumah sakit, fasilitas pemerintahan, lembaga pendidikan, dan jalan protokol.
"Jadi pemasangan apk berupa papan reklame maupun baliho dapat dipasang di seluruh wilayah Purwakarta kecuali di sejumlah tempat tertentu," katanya.
Sesuai dengan tahapan pemilu, masa kampanye pemilu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023