Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi merek produk yang dimiliki Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin di Depok, Kamis, mengatakan HKI sangat penting untuk melindungi merek produk yang dihasilkan agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual yang dimiliki pelaku usaha
Menurut dia, sebanyak 60 pelaku IKM di Kota Depok mengikuti sosialisasi tersebut yang langsung diberikan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: Pemkot Depok jalin kerja sama lintas instansi wujudkan Daerah Tertib Ukur pada 2024
Baca juga: Pemkot Depok berikan edukasi IKM tentang cara ekspor
"Pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait HKI ini, karena masih sedikit yang memahami masalah dan substansi hak kekayaan intelektual, sehingga masih ada praktik plagiat terjadi di tengah masyarakat," ujar Dudi.
Dikatakannya, sosialisasi ini diadakan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya merek atas produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing.
Oleh karena itu, kata Dudi, merek yang didaftarkan berfungsi untuk melindungi para pelaku usaha dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Pemkot Depok berdayakan IKM untuk miliki sertifikat TKDN
Dia mengungkapkan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual orang lain, meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar.
Lalu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
"Dengan adanya kesadaran dan wawasan mengenai HKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan, agar pelaku IKM terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
Kepala Disdagin Kota Depok, Dudi Mi'raz Imaduddin di Depok, Kamis, mengatakan HKI sangat penting untuk melindungi merek produk yang dihasilkan agar terjaga dari penyalahgunaan dan pemalsuan karya intelektual yang dimiliki pelaku usaha
Menurut dia, sebanyak 60 pelaku IKM di Kota Depok mengikuti sosialisasi tersebut yang langsung diberikan oleh Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI.
Baca juga: Pemkot Depok jalin kerja sama lintas instansi wujudkan Daerah Tertib Ukur pada 2024
Baca juga: Pemkot Depok berikan edukasi IKM tentang cara ekspor
"Pemerintah berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pelaku usaha terkait HKI ini, karena masih sedikit yang memahami masalah dan substansi hak kekayaan intelektual, sehingga masih ada praktik plagiat terjadi di tengah masyarakat," ujar Dudi.
Dikatakannya, sosialisasi ini diadakan untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya merek atas produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing.
Oleh karena itu, kata Dudi, merek yang didaftarkan berfungsi untuk melindungi para pelaku usaha dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Pemkot Depok berdayakan IKM untuk miliki sertifikat TKDN
Dia mengungkapkan sosialisasi ini juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya pelanggaran hak atas kekayaan intelektual orang lain, meningkatkan kompetisi dan juga memperluas pangsa pasar.
Lalu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya, khususnya dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual.
"Dengan adanya kesadaran dan wawasan mengenai HKI diharapkan akan dapat menimbulkan motivasi dan dorongan, agar pelaku IKM terdorong untuk berkreasi dan berinovasi di bidang produk dan teknologi produksi, serta manajemen," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023