Aparat Polisi Sektor (Polsek) Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau menemukan sebanyak 215 tual kayu diduga ilegal yang ditumpuk oleh pemiliknya di Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Diduga, kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di wilayah Kampar Kiri, dan petugas menemukan kayu tersebut pada Kamis (9/11) sekitar pukul 9.00 WIB," kata Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani kepada media di Kampar, Selasa.
Rahmadani mengatakan saya perlu Polsek Kampar Kiri menemukan kayu tersebut terpantau dalam keadaan tertumpuk dan pemiliknya tidak berada di lokasi tersebut.
Baca juga: Pelaku lain kasus pembalakan liar di Hutan Air Ikan Bengkulu diburu polisi
Baca juga: Polhut dan Kodim Tanggamus Lampung Tangkap Pembalak Liar
Ia menyebutkan pemiliknya kayu gelondongan itu sengaja meninggalkan barang bukti di lokasi karena tiba-tiba petugas polisi datang.
"Setelah anggota Polsek menemukan temuan tersebut, maka saya perintahkan anggota melakukan pemasangan police line terhadap kayu-kayu temuan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023
"Diduga, kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar dari kawasan hutan di wilayah Kampar Kiri, dan petugas menemukan kayu tersebut pada Kamis (9/11) sekitar pukul 9.00 WIB," kata Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rahmadani kepada media di Kampar, Selasa.
Rahmadani mengatakan saya perlu Polsek Kampar Kiri menemukan kayu tersebut terpantau dalam keadaan tertumpuk dan pemiliknya tidak berada di lokasi tersebut.
Baca juga: Pelaku lain kasus pembalakan liar di Hutan Air Ikan Bengkulu diburu polisi
Baca juga: Polhut dan Kodim Tanggamus Lampung Tangkap Pembalak Liar
Ia menyebutkan pemiliknya kayu gelondongan itu sengaja meninggalkan barang bukti di lokasi karena tiba-tiba petugas polisi datang.
"Setelah anggota Polsek menemukan temuan tersebut, maka saya perintahkan anggota melakukan pemasangan police line terhadap kayu-kayu temuan tersebut," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Megapolitan 2023